BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejumlah figur untuk mengisi Penjabat [Pj] Wali Kota Pekanbaru senter diperbincangkan, setelah sejumlah nama yang diajukan Pemprov Riau ke pusat dikabarkan mengerucut.
Adapun kedua nama tersebut yakni Muflihun — Sekretaris DPRD Provinsi Riau dan Imron Rosyadi — Kepala Disnakertrans Provinsi Riau. Dikabarkan juga, kedua nama tersebut yang disetujui pusat untuk diserahkan ke Pemprov Riau dalam waktu dekat.
Menurut pengamat politik dari Universitas Riau [Unri] Adlin, hal seperti ini sangat potensial menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi dengan modus jual beli jabatan.
“Oleh sebab itu, menurut saya perlu KPK mengutus orangnya ke daerah untuk melakukan pengawasan ketat. Jabatan Pj itu — baik Pj Wali Kota Pekanbaru dan Kampar sangat seksi. Dan potensi transaksional jabatan bisa saja terjadi,” katanya saat dihubungi Bertuahpos.com, Rabu, 11 Mei 2022 di Pekanbaru.
Adlin mengatakan, potensi akan terjadinya jual beli jabatan bisa saja terjadi sebab Gubernur Riau Syamsuar punya kuasa untuk menetapkan siapa-siapa figur yang dianggap pas menggantikan posisi Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru menjelang Pilkada 2024.
“Kita berharap itu tidak terjadi. Tapi saya kira semua aparat penegak hukum tetap harus pasang mata. Apalagi kalau kita lihat sejarah beberapa kasus korupsi yang terjadi, bahwa Riau masih sangat rawan,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] soroti penunjukan Penjabat [Pj] kepala daerah, sangat rentan diperjualbelikan. Sedangkan, di masa transisi Undang-Undang mengharuskan proses pengisian Pj untuk kepala daerah dilakukan.
Pelaksana Tugas [Plt] Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan masalah ini penting menjadi perhatian bersama. Sebab dalam beberapa kasus korupsi yang pernah terungkap proses ini sering dijadikan sebagai ajang transaksi praktik-praktik korupsi.
“Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, hari ini, 10 Mei 2022.
Dalam catatan KPK setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa tugasnya akan berakhir dalam rentang waktu 2022-2023, menjelang Pilkada dan Pemilu 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut, Pemerintah akan menunjuk Pj.
Selanjutnya, para penjabat tersebut akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Berdasarkan data KPK sejak 2004 hingga 2021, kata Ali, para pelaku korupsi kebanyakan berasal dari proses politik.
Tercatat di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.
Dana yang besar dalam proses politik juga menjadi salah satu pemicu seseorang untuk melakukan korupsi agar memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan proses demokrasi tersebut, katanya.
“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar tinggal menghitung hari, yakni 22 Mei mendatang. Kedua posisi itu akan digantikan oleh Pj hingga Pilkada 2024 mendatang.***