BERTUAHPOS.COM — Bawaslu RI rencananya akan mengumumkan hasil pemeriksaan kasus amplop berlogo PDIP yang berisi sejumlah uang, hari ini, Kamis, 6 April 2023. Sebelumnya, amplop berisi uang tersebut dibagikan di masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Bawaslu akan mengumumkan apakah kasus bagi-bagi uang menggunakan amplop berlogo PDIP itu termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan penyelidikan telah dilakukan oleh Bawaslu Sumenep. Dalam pemeriksaannya sejumlah pihak terkait yang diduga terlibat dalam bagi-bagi amplop itu dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diketahui, dalam amplop berlogo PDIP itu berisi uang sebesar Rp 300 ribu dan dibagi-bagikan kepada jemaah masjid tersebut. Ketika ditanya apakah Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebagai pemberi uang turut dimintai keterangan, Bagja tak memberikan jawaban lugas.
Sebelumnya, Bagja telah menjelaskan bahwa kasus ini diusut atas dugaan pelanggaran ketentuan masa sosialisasi partai politik, dan ketentuan larangan politik praktis di masjid. “Itu yang akan kita tegur yang bersangkutan jika kemudian terbukti,” ujarnya.
Bawaslu tidak mengusut kasus ini dari sisi dugaan pelanggaran ketentuan politik uang. Sebab, UU Pemilu hanya melarang politik uang saat masa kampanye. Adapun kasus bagi-bagi amplop di sebuah masjid ini terjadi saat tahapan sosialisasi peserta pemilu.
“Kita bukan (usut) politik uangnya ya. (Sebab) politik uang itu di masa kampanye,” kata Bagja.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang membagikan amplop kepada jamaah di sela shalat tarawih. Peristiwa itu terjadi di Masjid Wakaf Said Abdullah, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 24 Maret 2023 malam.***