BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendorong agar Pemprov Riau meneruskan kasus dugaan gratifikasi 5 auditor inspektorat Pemprov Riau, diproses secara pidana.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan gratifikasi ini diatur dalam pasal 12 b dan 12 c. Di Pasal 12 b berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
“Dalam konteks dugaan gratifikasi 5 auditor Inspektorat Riau ini, dia auditor mengaudit BUMD yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, gara-gara diberi gratifikasi, akhirnya tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. Misalnya, semestinya ada temuan jadi nggak ada temuan,” kata Koordinator Fitra Riau Triono Hadi, saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 16 Agustus 2022.
Namun, di Pasal 12 c berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 b, akan tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifiksi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari ketentuan ini, kata Triono, sudah jelas jika yang terjadi terhadap kelima auditor Inspektorat Riau tersebut tidak dilaporkan, kemudian menjadi temuan, maka hal ini masuk dalam ketentuan di Pasal 12 b. “
“Karena tidak dilaporkan ke KPK, apalagi akibat menerima gratifikasi itu memberi pengaruh buruk terhadap kinerjanya sebagai auditor, maka idealnya kasus ini diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau gara-gara ada pemberian (gratifikasi) itu kerja auditnya jadi ngaco, maka hukumannya penjara, bukan hanya sebatas diturunkan setingkat jabatannya,” tambahnya.
“Makanya, kalau kondisinya seperti itu, harusnya pidana dong, bukan malah diproses di internal. Kalau memang ada bukti yang kuat dari berbagai pihak, bisa dilaporkan aja langsung ke KPK,” sambungnya.
Terhadap rencana Pemprov Riau untuk menjatuhkan sanksi kepada kelima auditor tersebut, Triono mendorong kepada pihak berwenang di Pemprov Riau untuk menyampaikan kepada publik sejelas-jelasnya, dasar pijakan apa yang dipakai dalam pemberian sanksi. Dengan demikian publik bisa menilai, apakah sanksi yang diberikan pantas, atau tidak.
“Mungkin mereka bisa saja punya landasan sendiri dalam pemberian sanksi. Tapi kita sebagai awam, tentu melihatnya kasus ini tinggal dikembalikan saja ke hukum awalnya tentang gratifikasi. Sekarang kan katanya masih berproses, ya tunggu sajalah,” katanya. “Saya bukan mengatakan mereka (Pemprov Riau) tak punya dasar dalam pemberian sanksi, tapi apa dasarnya. Itu yang perlu disampaikan. Sekarang kan kita nggak tau.”
Sebagaimana diberitakan, tim audit Inspektorat Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi saat melakukan audit di BUMD Riau tahun 2021. Kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) itu direkomendasikan mendapat sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut. Atas pelanggaran itu, lanjut Ikhwan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberian sanksi kepada 5 pegawai Inspektorat Riau tersebut.
“Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau,” kata Ikhwan Ridwan.
“Jadi kita tunggu dulu proses harmonisasi dari Biro Hukum. Setelah itu kita tetapkan sanksinya. Sanksi ini sebagai efek jera kepada pegawai, agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.***