• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Fitra Dorong Dugaan Kasus Gratifikasi 5 Auditor Inspektorat Riau Diproses Secara Pidana 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Agustus 2022
gaji 13 asn 2022, rupiah menguat, gratifikasi auditor inspktorat

Ilustrasi

112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendorong agar Pemprov Riau meneruskan kasus dugaan gratifikasi 5 auditor inspektorat Pemprov Riau, diproses secara pidana.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan gratifikasi ini diatur dalam pasal 12 b dan 12 c. Di Pasal 12 b berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

“Dalam konteks dugaan gratifikasi 5 auditor Inspektorat Riau ini, dia auditor mengaudit BUMD yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, gara-gara diberi gratifikasi, akhirnya tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. Misalnya, semestinya ada temuan jadi nggak ada temuan,” kata Koordinator Fitra Riau Triono Hadi, saat dihubungi Bertuahpos.com, Selasa, 16 Agustus 2022.

Namun, di Pasal 12 c berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 b, akan tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifiksi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari ketentuan ini, kata Triono, sudah jelas jika yang terjadi terhadap kelima auditor Inspektorat Riau tersebut tidak dilaporkan, kemudian menjadi temuan, maka hal ini masuk dalam ketentuan di Pasal 12 b. “

“Karena tidak dilaporkan ke KPK, apalagi akibat menerima gratifikasi itu memberi pengaruh buruk terhadap kinerjanya sebagai auditor, maka idealnya kasus ini diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau gara-gara ada pemberian (gratifikasi) itu kerja auditnya jadi ngaco, maka hukumannya penjara, bukan hanya sebatas diturunkan setingkat jabatannya,” tambahnya. 

“Makanya, kalau kondisinya seperti itu, harusnya pidana dong, bukan malah diproses di internal. Kalau memang ada bukti yang kuat dari berbagai pihak, bisa dilaporkan aja langsung ke KPK,” sambungnya.

Terhadap rencana Pemprov Riau untuk menjatuhkan sanksi kepada kelima auditor tersebut, Triono mendorong kepada pihak berwenang di Pemprov Riau untuk menyampaikan kepada publik sejelas-jelasnya, dasar pijakan apa yang dipakai dalam pemberian sanksi. Dengan demikian publik bisa menilai, apakah sanksi yang diberikan pantas, atau tidak.

“Mungkin mereka bisa saja punya landasan sendiri dalam pemberian sanksi. Tapi kita sebagai awam, tentu melihatnya kasus ini tinggal dikembalikan saja ke hukum awalnya tentang gratifikasi. Sekarang kan katanya masih berproses, ya tunggu sajalah,” katanya. “Saya bukan mengatakan mereka (Pemprov Riau) tak punya dasar dalam pemberian sanksi, tapi apa dasarnya. Itu yang perlu disampaikan. Sekarang kan kita nggak tau.”

Sebagaimana diberitakan, tim audit Inspektorat Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi saat melakukan audit di BUMD Riau tahun 2021. Kelima Aparatur Sipil Negara (ASN) itu direkomendasikan mendapat sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut. Atas pelanggaran itu, lanjut Ikhwan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberian sanksi kepada 5 pegawai Inspektorat Riau tersebut.

“Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau,” kata Ikhwan Ridwan.

“Jadi kita tunggu dulu proses harmonisasi dari Biro Hukum. Setelah itu kita tetapkan sanksinya. Sanksi ini sebagai efek jera kepada pegawai, agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.***

Tags: auditor inspektoratFitra riaugratifikasiinspetorat riauKorupsiKpksuap
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Next Post

Kejagung Lacak Aset Milik PT Duta Palma Grup dan Tersangka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.