BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan pendatang yang hendak bermukim di Pekanbaru wajib menunjukkan dirinya bebas Covid-19.
Menurut Firdaus, pendatang bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen, atau negatif swab PCR.
Pendatang wajib melapor ke RT/RW di tempat pemukiman yang dituju, minimal 1×24 jam.
“Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid,” kata Firdaus, Kamis 8 Juli 2021.
“Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” tambah dia.
Bagi pendatang yang tak bisa menunjukkan bukti dirinya bebas Covid-19, Firdaus mengatakan wajib untuk melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan. Karantina ini dilakukan selama 5×24 jam.
“Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu,” pungkas dia. (bpc4)