Desakan agar Keppres Nomor 2 Tahun 2022 untuk segera direvisi bukan sebatas hilangnya nama Soeharto dalam Serangan 1 Maret 1949. Peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) tak disebutkan. Kata Fadli Zon, itu fatal.
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Politisi Gerindra Fadli Zon meminta pemerintah untuk segera merevisi Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Rakyat.
Dia juga mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena dianggap keliru dalam mengurai posisi Presiden pertama RI Soekarno dan Wakil Presiden pertama RI M. Hatta dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Wakil Ketua Umum Gerindra itu meminta meminta agar Keppres 2/2022 direvisi setelah Fadli Zon membaca utuh Keppres dan menilai tidak sedikit kekeliruan yang didapat.
“Saya sudah baca Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi. Data sejarah banyak salah,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat, 4 Februari 2022.
Menurutnya, kesalahan sejarah tidak hanya pada hilangnya peran Letkol Soeharto sebagai komandan lapangan dalam serangan tersebut. Tapi juga karena tidak disebutkannya peran pemerintahan darurat kala itu. Menurutnya, itu sangat fatal.
“Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sebagai komandan lapangan, juga hilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Fatal,” tutupnya. (bpc2)