BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tokoh perempuan Riau Azlaini Agus turut melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya tentang ‘gonggongan anjing’, ke Polda Riau. Laporan itu dibuat disampaikan ke Mapolda Riau pada Jumat, 25 Februari 2022.
Azlaini Agus mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya mendapatkan dukungan dari Roy Suryo. “Kita sudah komunikasi bahwa Mas Roy Suryo menyatakan bersedia untuk menjadi saksi ahli,” katanya.
Dia mengharapkan kepada aparat penegak hukum di Polda Riau bisa menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum berlaku. Dia juga meminta aparat kepolisian selaku penegak hukum tidak pilih kasih.
“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti tanpa harus memandang objek yang kita laporkan. Apakah ojeknya penegak negara atau bukan. Saya percaya polisi akan netral dan profesional dalam masalah ini,” terangnya.
“Saya yakin laporan ini tidak ditolak. Berbeda dengan kasus Roy Suryo yang membuat laporan karena memang bukan lokusnya. Kita sudah melaporkan di lokusnya. Kalau ada alasan lain penolakan kita nggak tau lah,” sebut Azlaini Agus.
KNPI Riau Juga Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau
Diberitakan Bertauhpos.com sebelumnya, DPD KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan pengeras suara mesjid/musala dengan gonggongan anjing, saat berkunjung di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.
“Hari ini kami dari KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama,” kata Koordinator pelapor DPD KNPI Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri kepada Bertuahpos.com, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, laporan ini dibuat berdasarkan jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 H KUHP tentang Penistaan Agama.
“Kami melihat pernyataan yang dikeluarkan oleh Menag RI sangat tidak pantas apalagi menganalogikan dengan gonggongan anjing. Hal itu tentu sangat jauh, anak SD pun tahu kalau pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan, apalagi keluar dari mulut seorang menteri,” ujarnya.
Thabrani menambahkan, sejak awal memang ada kesan-kesan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak suka dengan pergerakan Islam. “Lantas ada apa dia membawa bahasa seperti itu saat dia berkunjung ke Riau,” tanyanya.
Dia menambahkan DPD KNPI Provinsi Riau berharap besar agar laporan yang mereka buat ke Polda Riau atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kemenag RI dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini, sama seperti yang dilakukan Ahok di tahun 2016 tempo hari kan. Ya, harus dicopot Menag itu karena sosok Yaqut sangat tak layak menduduki jabatan itu. Jika perlu masuk penjara kalau memang dia tidak kooperatif,” tegasnya.
Menag Yaqut Analogikan Pengeras Suara Mesjid dengan Gonggongan Anjing
Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menanggapi terkait kontroversi Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pengeras suara mesjid dan musala yang sebelumnya dikeluarkan.
Hal ini diungkapkannya usai acara di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022. Dalam kesempatan itu, Yaqut mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan tidak lain untuk menjaga ketentraman.
“(Kalau) rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu membunyikan toa, sehari lima dengan kencang-kencang secara bersamaan. Itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita terganggu nggak?” ujar Menag Yaqut.
“Artinya apa, bahwa suara-suara ini, apapun suara itu, ini harus kita atur supaya tidak terjadi gangguan. Speaker di musola dan mesjid silahkan dipakai. Tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana syiar, tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,” sambungnya.
Yaqut menyebut, sejauh ini sudah banyak dukungan terkait keluarnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu. “Karena alam bawah sadar kita pasti mengakui itu. Bagaimana kalau suara-suara itu tidak diatur pasti mengganggu,” ujarnya.
“Truk itu kalau banyak di sekitar kita, kita diam di satu tempat, misalnya ada truk kiri, kanan, depan, belakang kita, lalu mereka menyalakan mesin sama-sama. Kita pasti terganggu. Suara-suara yang tidak diatur, itu pasti akan menjadi gangguan,” sebutnya. (bpc2)