BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Senator Boris Panjaitan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pekan lalu.
“Kedua terdakwa dituntut hukuman mati,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa 21 Mei 2024.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
“Para terdakwa sudah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu atas perintah saudara Abang (DPO),” jelas Arief.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023, di Jalan Raya Lintas Timur – Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, terdakwa menjemput 10 paket besar sabu dalam bungkusan teh Cina. Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat, 8 September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, saat terdakwa menjemput 55 paket besar sabu.
“Polisi menangkap Syadfiandi Adrianto saat ia mengangkat karung berisi sabu ke dalam mobil CRV putih,” ujar Arief.
Selain itu, fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa sudah mengetahui pekerjaan tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika. Mereka telah berkomunikasi dengan Abang (DPO) dan menerima upah Rp5 juta untuk menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
“Jika seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberi upah sebesar Rp2 juta per kilogram,” tambahnya.
Dengan tuntutan hukuman mati telah dibacakan, sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa.
“Sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi,” tutup Arief.