BERTUAHPOS.COM — Jaksa sempat rekomendasikan agar pengadilan menjatuhi hukuman 18 bulan kepada Damien Tarel, seorang pria yang menampar Presiden Prancis Emmanuel Macron — peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2021.
Namun hakim menyatakan, hukuman untuk Tarel tak perlu selama itu, “4 bulan saja sudah cukup,” kata hakim dalam persidangan, Kamis, 10 Juni 2021.
Tarel mengaku tindakan menampar Macron dia lakukan tanpa berpikir, setelah menunggu kunjungan presiden di depan sebuah sekolah di Tain-l’Hermitage.
Aksi ini lantaran dia bersimpati pada gerakan ‘rompi kuning’ di negaranya. Tarel adalah seorang pengangguran yang numpang hidup dari kekasihnya.
Menurut Tarel, Emmanuel Macron adalah lambang kemunduran dari negara itu, karena tidak melakukan apa – apa untuk kesejahteraan rakyat di Prancis.
Dikutip dari AFP, kunjungan Macron itu hanyalah sebuah upaya untuk menarik perhatian rakyat menjelang Pemilu tahun depan, begitu menurut Tarel.
Saat Macron berjalan ke arah kumpulan warga sambil tersenyum, Tarel tak mampu menahan amarahnya.
“Ketika saya menyadari wajahnya yang ramah, saya menyadari bahwa ia ingin mengubah saya menjadi seseorang yang mau memilihnya,” tutur Tarel.
Tamparan yang diberikannya kepada Macron merupakan luapan emosi yang harus dia lakukan. “Saya dibanjiri perasaan tidak adil,” katanya.
Pengadilan menyarankan kepadanya agar dia segera mencari pekerjaan atau ikut dalam program pelatihan. Hakim juga melarang Tarel membawa senjata apa pun selama lima tahun ke depan.
Sementara itu, Macron sendiri menganggap bahwa insiden ini wajar. Meski demikian ia tak kapok untuk mengunjungi warga. (bpc2)