Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran [Fitra] Provinsi Riau menilai tak ada yang salah dengan aksi demonstrasi dilakukan ribuan massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau pada Selasa, 31 Mei 2022 kemarin. Aksi unjuk rasa tersebut merupakan bagian kegiatan publik dalam menyampaikan aspirasi maupun kegelisahan mereka terhadap persoalan di daerah, termasuk dugaan kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Siak—di luar [mungkin] ada kepentingan politis.
Penilaian itu disampaikan oleh Koordinator Fitra Riau Triono Hadi kepada Bertuahpos.com, saat dihubungi pada Selasa, 31 Mei 2022 via WhatsApp. Tri, bahkan mendorong kepada pihak kejaksaan, sebaiknya memberikan penjelasan kepada publik secara luas mengenai perkembangan kasus yang mereka tangani itu.
Sebab, Kejati-lah yang menangani, dan memberikan informasi, bahwa ada proses terhadap dugaan kasus korupsi pada dana hibah di Kabupaten Siak tahun 2011 hingga 2019 lalu. Lantas, apa dan bagaimana perkembangan dan proses penyelesaian dari kasus tersebut tentulah menjadi hal paling penting untuk diketahui publik.
“Soal ada gejolak, seperti aksi, itu hal yang wajar menurut saya. Itu sebagai bentuk publik menyalurkan aspirasinya atas kegelisahan mereka terhadap apa yang terjadi,” tuturnya.
Tri menyebut, pihak Kejati Riau hanya perlu memberi tahu kepada publik, sejauh ini sudah sampai di mana penanganan kasusnya. “Apakah sudah penyidikan, atau masih penyelidikan? Atau malah sudah ada tersangka? Dan lain-lain. Semua itu bisa dijelaskan kepada masyarakat.”
“Saya khawatir, justru dengan ‘gelapnya’ informasi perkembangan kasus itu, justru akan memantik publik untuk bertanya, kenapa? Ada apa? Jika informasi itu dibuka, dijelaskan tentu setidak tidak merangsang untuk menduga-duga, siapa saja yang terlibat? dan seterusnya,” kata Tri.
***
Pada Selasa, 31 Mei 2022, ada ribuan massa yang mengklaim sebagai mahasiswa dan Organisasi Masyarakat [Ormas] di Riau melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.
Massa ini menuntut Kejati agar kasus dugaan korupsi dana hibah di Siak, diusut hingga tuntas. Bahkan nama Gubernur Riau Syamsuar, disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus tersebut saat dia masih menjabat sebagai Bupati Siak.
“Kita meminta agar Kejati Riau bisa memeriksa dengan cepat kasus dugaan korupsi dana hibah di Siak 2011-2019. Dari pihak Kejati Riau juga sudah berstatemen bahwa permasalahan ini bukan di Bansos tapi di kasus dana hibah,” kata Nur.
“Saat melakukan audiensi, mereka [pihak Kejati] mengatakan, bahwa kekurangan personil untuk menangani kasus ini menjadi salah satu kendala mereka. kita sudah melakukan gerakan ke Kejagung untuk menambah personil di Kejati,” katanya.
Massa mendesak kepada Kejati agar sesegera mungkin memeriksa pihak tersebut dan meminta kepada Kejati agar kasus ini tidak dilihat dari segi jabatan. “Kami ingin adanya tim khusus untuk menuntaskan kasus ini,” katanya.
Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Riau baru mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos di Kabupaten Siak yang terjadi pada tahun 2014 hingga 2019. Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau yakni Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto juga telah menemui ribuan massa aksi terkait kasus tersebut.
“Yang kami tangani saat ini mengenai bansos. Kami sudah meminta kepada BPKP untuk menghitung kerugian uang negara. Jadi itu perkembangan yang bisa kami sampaikan, dalam waktu beberapa hari ini kami masih meminta keterangan yang terkait kasus bansos ini,” ucapnya.
***
Datuk Panglimo Perkaso Taufik Tambusai, dalam keterangan tertulisnya menyebut, demonstrasi oleh sekelompok orang tersebut, dianggap hanya sebuah pemaksaan kehendak. Itu bisa memancing suasana yang sudah kondusif di Provinsi Riau, menjadi sebuah perpecahan.
“Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait aksi demo itu. Karena saya anggap sudah tidak santun dan memaksa kehendak sehingga memancing perpecahan, padahal Riau saat ini dalam keadaan kondusif,” ungkap Taufik Tambusai.
Pertama, Riau adalah negeri Melayu yang menjunjung tinggi adat istiadat, dan di Tanah Melayu ini, orang santun dalam menyampaikan pendapat, tidak memaksakan kehendak. Lantas, apa yang dilakukan oleh massa aksi kemarin dianggap sudah melanggar asas kesantunan. karena menuduh Gubernur Riau tanpa ada bukti, dan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah.
Kedua, kata Taufik Tambusai, aksi yang dilakukan sekelompok orang ini ditunggangi oleh orang yang punya kepentingan. “Mereka berupaya menekan Gubernur Riau dengan aksi dan melempar opini, untuk mendapat keuntungan dari kepentingan yang mereka kehendaki.”
Ketiga, sebagai warga negara yang baik khususnya masyarakat Riau, jelas Taufik Tambusai, semua pihak harus menjunjung tinggi pada hukum. Bila ada masalah hukum, maka serahkan penanganannya kepada penegak hukum.
“Keempat, yang hendak saya sampaikan, bahwa kami ini orang Melayu terbuka dan santun terhadap orang yang dianggap hebat dan kuat itu, jadi tolong hargai kami yang sudah santun. Yang terpenting, sama-sama kita menjaga kesatuan NKRI ini, jangan kami dipancing,” ucap Taufik Tambusai.***