BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat, mengimbau seluruh Batin-Batin Kuang Oso Tiga Puluh dan Penghulu-Penghulu beserta Ninik Mamak-Ninik Mamak di Kabupaten Pelalawan yang memiliki Hutan Adat saling bekerjasama dalam menjaga kelestarian Hukum Adat dan Tanah Ulayatnya, serta tidak turut melakukan jual beli Tanah Ulayat kepada orang perorangan maupun Perusahaan.
Penegasan ini disampaikan Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat, Jumat 16 Desember 2022. Dikatakannya, Tanah Ulayat dan Hutan Adat di Kabupaten Pelalawan Habis adalah ancaman bagi kelestarian masyarakat adat dan tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan.
Begitu banyak aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara terkait perlindungan-perlindungan terhadap eksistensi Masyarakat adat, namun sampai saat ini aturan-aturan tersebut belum mampu menjawab persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat adat.
Eksistensi Masyarakat Adat kian tergerus, khususnya Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Pelalawan, dikarenakan Tanah Ulayat dan Hutan Adat yang ada di Pelalawan telah banyak diperjual belikan. Persoalan ini terjadi akibat dari adanya oknum-oknum yang melakukan jual beli tanah dengan mengeluarkan surat hibah baik kepada orang perorangan maupun kepada Perusahaan-Perusahaan.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan, karena itu, saya Datuk Engku Raja Lela Putera Wan Ahmat, menghimbau agar demi keberlangsungan kelestarian Masyarakat Adat di Kabupaten Pelalawan. Diharapkan kepada seluruh Batin-Batin Kuang Oso Tiga Puluh dan Penghulu-Penghulu beserta Ninik Mamak-Ninik Mamak di Kabupaten Pelalawan yang memiliki Hutan Adat saling bekerjasama dalam menjaga kelestarian Hukum Adat dan Tanah Ulayatnya yang ada di Kabupaten Pelalawan agar tidak turut melakukan jual beli Tanah Ulayat kepada orang perorangan maupun Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan, terlebih lagi menjual hutan yang statusnya hutan lindung agar terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
“Kepada seluruh Batin-Batin Kurang Oso Tiga Puluh dan Penghulu-Penghulu beserta Ninik Mamak-Ninik Mamak di Kabupaten Pelalawan agar mulai melakukan penataan ulang wilayah-wilayah adatnya baik tanah ulayat maupun hutan adatnya sebagaimana yang dimaksud dalam PermenLHK P.17/menlhk/setjen/kum/.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, agar persoalan-persoalan yang terjadi di Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Pelalawan dapat terselesaikan satu persatu dan Batin-Batin Kurang Oso Tiga Puluh dan Penghulu-Penghulu beserta Ninik Mamak-Ninik Mamak di Kabupaten Pelalawan dapat mempertahankan tanah uayatnya.,” tambahnya.
“Maka dari itu, kewajiban utama penguasaan adat yang bersumber pada hak tanah ulayat ialah memelihara kesejahteraan dan kepentingan anggota-anggota masyarakat Hukum Adatnya, serta menjaga jangan sampai timbul perselisihan mengenai penguasaan dan pemakaian tanah uayatnya. Jika terjadi sengketa maka Penguasa Adat wajib menyelesaikannya,” tutupnya.***