BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Edi Harisman, mantan Camat Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang sebelumnya pura-pura gila, dijadwalkan diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 11 Februari 2022. Ia didakwa korupsi dana desa bantuan dari Provinsi sebesar Rp425 juta.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Amri Rahmanto Sayekti SH MH, yang disampaikan pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, disebutkan terdakwa Edi Harisman SPd, selaku Camat Kampar Hilir, sekaligus Pj Kepala Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, tahun 2015-2016 mencairkan dana bantuan provinsi serta menguasai dan mengelolanya tanpa melalui bendahara desa, lalu mengggunakan dana bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa bisa di pertanggung jawabkan.
Perbuatan terdakwa berawal pada Tahun 2015 APBDes-P Desa Mentulik Rp.1.123.911.536. Di dalamnya terdapat tambahan dana bantuan Provinsi untuk Desa Mentulik yang di peruntukkan guna pembangunan fisik desa sejumlah Rp 500.000.000.
Terdakwa Edi Harisman selaku Pj. Kades Mentulik mencairkan dana bantuan provinsi yang dicairkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 452.500.000, yang seharusnya untuk Pembangunan Fisik di Desa Mentulik namun tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku Pj. Kepala Desa dan dana tersebut dikuasai oleh Terdakwa serta dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terhadap pengelolaan dana bantuan keuangan dari Provinsi Riau ke Desa Mentulik TA 2015 tersebut, oleh Terdakwa selaku Pj. Kepala Desa tidak melaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban, padahal seharusnya pengelolaannya harus dilaporkan untuk dipertanggungjawaban.
Pada Februari tahun 2017 Terdakwa ada menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya :
Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya bertanggung jawab bertanggung jawab atas dana Silpa Provinsi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 450.000.000, semasa saya menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Desa Mentulik yang sampai saat ini belum dapat saya realisasikan.
Oleh karena ini saya berjanji akan merealisasikan Dana Silpa tersebut pada tanggal 18 Maret 2018 dan apabila tidak menepati pernyataan tersebut maka Pj. Kades bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut di tanda tangani oleh Pj. Kades di atas materai dan disaksikan oleh Riyon Afrizal (Bendahara) dan Jefrizal (Sekdes). Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 193/LHP/INSP/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Total Rp. 452.500.000, dana tersebut dikuasai oleh Terdakwa serta dipergunakan untuk kepentingan pribadinya (biaya berobat dan keperluan keluarga). Bukti Transfer ke Rekening Tabungan dari Rek. 01382103071 An. MASNIAR ke Rekening Tujuan 1340300053 An. Desa Mentulik Jumlah Rp 8.000.000 Tanggal 28 Juni 2018.
Formulir Pemindahan Uang dan Pemindahan Buku Pengirim EDI HARISMAN Penerima Desa Mentulik Bank Penerima Bank Riau Kepri sejumlah Rp 92.000.000,00 untuk pengembalian dana Desa Mentulik Tahun 2015 / 2016 Tanggal 28 Juni 2018.
Bukti Penyetoran (Deposit Slip) No. Rek. 1340300053 An. Desa Mentulik tujuan Capem Panam Nominal Transaksi Rp 50.000.000,00 (pengembalian uang Desa Mentulik Tahun Anggaran 2015 / 2016 dipakai Pj Kades EDI HARISMAN) Tanggal 11 Juli 2018.
Bukti Penyetoran (Deposit Slip) No. Rek. 1340300053 An. Desa Mentulik tujuan Capem Panam Nominal Transaksi Rp 95.000.000,00 (Pengembalian Dana Pinjaman Tahun Anggaran 2015 / 2016 EDI HARISMAN) Tanggal 03 Juli 2018. Total pengembalian sebesar Rp. 245.000.000.
Ketika perkara ini ditangani penyidik Kejari Bangkinang, Mantan Camat yang sudah pensiun itu, telah tiga kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak datang dengan alasan gila atau sakit kejiwaan.
Namun Kejaksaan Negeri Bangkinang berusaha membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk memeriksakan kejiwaan tersangka.
Tersangka di titipkan di RSJ Tampan untuk dilakukan observasi selama 12 hari dan dinyatakan sehat.***(bpc17)