BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang buruh bernama Ngadiono Batubara ditemukan tewas setelah dibunuh oleh seorang preman usai minum minuman keras (miras) di warung remang-remang di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Ahad 16 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku sudah ditangkap tak lama setelah kejadian,” ujar Andrian dalam konferensi pers, Selasa 18 Juni 2024.
Menurut Andrian, pelaku adalah seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
“Awalnya korban bersama temannya inisial SH pergi ke warung remang-remang untuk minum-minum,” katanya.
Namun, setelah minum uang mereka ternyata kurang untuk membayar tagihan. SH pun kembali ke rumah untuk mengambil uang tambahan, sementara Ngadiono menunggu di warung.
Ketika SH kembali, Ngadiono sudah tidak ada di warung.
“Pemilik warung mengatakan korban sudah pergi,” jelas Andrian.
Dalam perjalanan pulang, SH melihat seorang preman berinisial BS keluar dari semak-semak.
Curiga dengan gerak-gerik BS, SH bertanya apa yang sedang dilakukan oleh BS di tempat itu.
Pelaku BS mengaku menemukan seseorang di dalam sumur di semak-semak tersebut.
“Pelaku berpura-pura sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban,” kata Andrian.
SH yang merasa curiga langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Setelah dilakukan evakuasi, polisi menemukan bahwa jenazah di dalam sumur tersebut adalah Ngadiono.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari segera mengamankan BS untuk diinterogasi.
“Dari hasil interogasi, akhirnya diketahui bahwa korban dianiaya oleh BS hingga meninggal dunia. Ada bukti hasil visum,” jelas Andrian.
BS mengakui bahwa ia membunuh Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala dengan kayu, dan mendorong tubuh korban hingga jatuh ke dalam sumur.
“Aksi itu dilakukan BS karena ingin mengambil uang dan handphone korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan,” lanjut Andrian.
Akibat perbuatannya, BS kini dijerat dengan Pasal 338 dan atau 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.