• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

BUMD Riau Belum Memiliki Etos Kerja, Terlalu Birokrat, Reputasinya Buruk, Perumda Akan Diubah Jadi Perseroda

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 November 2022
BUMD Riau jadi perseroda

BUMD Riau akan diubah jadi Perseroda.

Share on FacebookShare on Twitter

BUMD Riau akan berubah status menjadi Perseroda. Perubahan ini untuk tujuan agar kinerja BUMD meningkat dan memberikan kontribusi maksimal terhadap daerah.

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Semua BUMD di Riau dianggap belum memiliki etos kerja, sistem manajerial terlalu birokrat dan tidak memiliki reputasi yang baik. Oleh sebab itu Pemprov Riau akan mengubah BUMD Riau dari Perusahaan Umum daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Riau saat sidang paripurna di DPRD Provinsi Riau pada Kamis, 24 November 2022. Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau kepada DPRD Riau.

“Tujuan pengubahan ini untuk merevolusi iklim kerja di BUMD yang saat ini dinilai terlalu birokratis. BUMD dianggap belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, dan tidak memiliki reputasi yang baik. Perubahan bentuk badan hukum diupayakan mencapai, memiliki kinerja keuangan, memiliki human capital, pemasaran dan pelayanan yang baik,” katanya.

Dia menambahkan, perubahan ini merupakan amanat pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Berdasarkan konsep, perbedaan Badan Hukum ini terletak pada fungsi utama Perumda meliputi fokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan.

Sementara Perseroda berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi.

“Perumahan ini diharapkan dapat membuat perusahaan daerah tersebut dapat menjadi lebih profit oriented mengingat sejauh ini BUMD belum berdampak besar bagi PAD Riau padahal dana penyertaan modal yang bersumber dari dana pajak masyarakat cukup banyak ditanam di BUMD-BUMD tersebut. Apabila BUMD Riau, dalam menjalankan core bisnisnya berdampak negatif pada pendapatan daerah dan tidak dapat bersaing. akan dilakukan evaluasi menyeluruh,” cakap Edy Natar lagi.

Sejauh ini Kinerja BUMD saat ini masih kerap dipertanyakan terkait kemampuannya mencetak laba. Tercatat pada pelaporan tahun 2021 hanya Bank Riau Kepri yang menghasilkan dividen Rp 86 miliar ke Riau sementara lima BUMD lain hanya menghasilkan dividen di bawah Rp10 miliar meski memiliki aset ratusan miliar.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
pesawat jet tempur australia di bali

4 Pesawat Jet Tempur Siluman Australia Mendarat di Bali, TNI Ungkap Hal Ini…

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.