BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam menempatkan dana minyak dari Blok Rokan di bank BUMN mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Dana minyak dari Blok Rokan yang mencapai triliunan rupiah dan berasal dari Participating Interest (PI) Blok Rokan tersebut, bukannya ditempatkan di Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang merupakan bank milik pemerintah daerah di Riau-Kepri, melainkan justru di bank milik pemerintah pusat.
Langkah ini memicu reaksi keras dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Riau (GPMPPK). Kelompok ini menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu 21 Agustus 2024 sebagai bentuk protes atas kebijakan tersebut.
Mereka menuding bahwa keputusan Pemprov Riau menempatkan dana PI Blok Rokan di bank BUMN telah merugikan daerah karena BRK Syariah kehilangan potensi untuk mendapatkan keuntungan dari dana tersebut.
“SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau diduga membiarkan dana PI 10 persen Blok Rokan masuk ke perbankan lain, bukannya ditempatkan ke perbankan daerah (BRK Syariah). Sehingga daerah tidak mendapatkan deviden apa-apa,” ungkap Bobby Kurniawan, Koordinator Lapangan GPMPPK, dalam pernyataan sikapnya.
Dana PI 10 persen Blok Rokan yang sebenarnya merupakan ‘durian runtuh’ bagi Pemprov Riau dan lima pemerintah kabupaten/kota di Riau, telah diterima sejak 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023, dengan total mencapai Rp 3,5 triliun.
Dana ini dikelola oleh PT Riau Petroleum Rokan (RPR), perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola PI Blok Rokan. PT Riau Petroleum, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Riau, memiliki saham sebesar 50 persen di PT RPR, sehingga berhak atas separuh dari total dana PI Blok Rokan, atau sekitar Rp 1,75 triliun.
GPMPPK menilai, penempatan dana tersebut di bank BUMN, alih-alih di BRK Syariah, menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah yang mencapai Rp 400 miliar.
“Maka kami mendesak Kejati Riau untuk menelisik masalah ini. Karena ini menyangkut uang triliunan rupiah. Termasuk menelisik apakah ada aliran dana atau fee yang diterima oleh pihak-pihak penyelenggara pemerintahan dalam penempatan dana PI Blok Rokan tersebut,” tegas Robby, salah satu orator dalam unjuk rasa.
Upaya konfirmasi terkait penempatan dana ini kepada sejumlah pejabat Pemprov Riau belum membuahkan hasil. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Kepala BPKAD Riau Indra, dan Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau Alzuhra Dini, semuanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh media.
SF Hariyanto, yang menjabat sebagai Pj Gubernur Riau sejak 29 Februari 2024, telah diberhentikan dari jabatannya oleh Mendagri pada Kamis 15 Agustus 2024 lalu, seiring dengan rencananya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Riau di Pilkada Riau 2024.
Usai diberhentikan, SF Hariyanto kembali menduduki jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Namun, diperkirakan ia akan diberhentikan secara tetap sebelum mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus 2024 mendatang, mengingat dirinya digandeng oleh Abdul Wahid yang mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Riau.
Sementara itu, Indra, yang sempat menjadi Pj Sekdaprov Riau ketika SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur Riau, kini kembali ke jabatan definitifnya sebagai Kepala BPKAD Riau setelah pemberhentian SF Hariyanto.
Kontroversi mengenai penempatan dana PI Blok Rokan ini menjadi isu yang cukup panas di kalangan masyarakat Riau, terutama menjelang Pilkada Riau 2024. Masyarakat menanti tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, serta langkah hukum yang akan diambil oleh Kejati Riau untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam kebijakan penempatan dana tersebut.