BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru mewajibkan pedagang yang ingin berdagang ataupun berjualan di areal Car Free Day (CFD) Pekanbaru memiliki Kartu Tanda Daftar Pedagang (TDP).
“Setiap kegiatan CFD, semua pedagang wajib memakai atau menggantung Kartu TDPnya sebagai identitas saat diperiksa oleh petugas,” ujar Suhardi selaku Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Rabu 23 Januari 2019.
Suhardi menjelaskan Kartu Tanda Daftar Pedagang CFD yang sah ialah berwarna biru dan dikeluarkan oleh DPP Kota Pekanbaru.
“Kepada para pedagang yang berjualan di areal CFD Kota Pekanbaru dan memegang Kartu TDP sementara (berwarna putih), agar segera menukarkannya ke kantor atau menjemput Kartu TDP yang asli (berwarna biru) ke Kantor DPP Kota Pekanbaru, lebih tepatnya ke bidang pasar,” jelasnya.
Lanjut Suhardi, saat ini terdapat lebih kurang 400 pedagang di areal CFD Pekanbaru yang telah terdaftar dan mendapat tempat berjualan di Jalan Cut Nyak Dien.
“Pedagang yang terdaftar di kantor kurang lebih 400an, namun belum semua pedagang mengambil Kartu TDP. Kartu yang belum diambil masih ada sebanyak 160an lagi,” ujarnya.
Lanjut Suhardi, saat ini juga telah terdaftar lebih kurang 200 pedagang yang masuk ke dalam daftar tunggu karena masih belum mendapat tempat untuk berjualan.
Meski begitu, dirinya mengimbau agar kepada pedagang yang sudah masuk daftar tunggu namun telah mendapat tempat, agar segera mengurus Kartu TDP.
“Jadi yang sudah masuk dalam daftar tunggu dan sudah berjualan karena ada tempat, kita suruh urus izin Kartu TDP nya. Untuk pendaftaran sudah kita tutup sejak bulan Agustus 2018 lalu karena sudah terlalu banyak pedagang di daftar tunggu,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, sejak CFD digelar di Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro, keberadaan pedagang terus menjamur. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Pekanbaru memindahkan areal CFD ke Jalan Sudirman. Sementara pedagang ditata di Jalan Cut Nyak Dien. (bpc9)