BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI membuat perubahan pengenaan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri.
Dalam ketentuan yang baru itu, tarif PPN berlaku sebesar 2,2 persen, baik untuk pembangunan rumah pribadi maupun tempat kegiatan usaha.
Ketentuan mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61 tahun 2022.
Beleid baru ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret dan berlaku resmi per 1 April 2022.
“Kegiatan membangun sendiri selama ini juga sudah terutang, ini hanya penyesuaian tarif saja,” kaya Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung dikutip dari katadata.
Kegiatan membangun rumah sendiri ini berlaku tarif PPN dengan besaran tertentu yakni 20 persen dikali dengan tarif PPN 11 persen, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Adapun dasar pengenaan pajaknya yakni sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Jika dibulatkan, tarifnya yaitu 2,2% dari biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.
“PPN terutang itu dibayar sendiri oleh pihak yang membangun, dan disetor sendiri ke bank, dia yang memungut, dia yang menyetor, lapornya dianggap sudah melapor ketika dia sudah membuat Surat Setoran Pajak (SSP),” kata Bonar.
Bonar menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan KMS merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan yang melakukan pembangunan sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama.
Sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (4) berbunyi, bangunan yang dimaksud harus memiliki kriteria, diantaranya;
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi.
Adapun kegiatan membangun sendiri yang dimaksud dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu maupun bertahap selama tenggang waktunya tidak lebih dari dua tahun.
Apabila kegiatan membangun dilakukan secara bertahap dan tenggang waktu antara satu tahap ke tahap berikutnya lebih dari dua tahun, maka dihitung sebagai dua kegiatan pembangunan yang terpisah.
Untuk PPN terutang yang penyetorannya sebelum berlakunya beleid ini, maka mengikuti ketentuan tarif dalam beleid sebelumnya yakni PMK 163 2012.
Adapun pengenaan tarifnya yakni 10% dikali dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP ditetapkan sebesar 20% dari biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan.
Sementara, untuk PPN terutang sebelum masa pajak April 2022 tapi penyetorannya baru akan dilakukan di bulan April atau setelah berlakunya beleid ini, maka penghitungannya mengikuti ketentuan tarif yang baru.***