BERTUAHPOS.COM — Mantan juru bicara Presiden SBY yang juga pakar ilmu pemerintahan, Andi Mallarangeng, mempertanyakan bentuk otorita dalam pengelolaan ibu kota baru. Menurutnya, pembentukan otorita tidak ada ‘cantolannya’ di di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“IKN berbentuk otorita, ini bentuk otoritas apa itu? seperti otorita batam, otorita Jatilihur. Jadi otorita merupakan kesatuan untuk mengelola suatu hal,” ujar Andi dalam saluran video berbagi Andi Mallarangeng, Selasa, 18 Januari 2021.
Kata dia, seperti otorita Batam untuk tujuan pengelolaan daerah daerah agar lebih bebas dalam investasi, perdagangan, dan sebagainya. Kemudian otorita Jatiluhur yang tujuannya sama tentang pengelolaan Jatiluhur.
Namun, Andi mengingatkan, otorita bukanlah pemerintah daerah. “Supaya jelas, karena itu beda dengan pemerintah daerah, otorita ditunjuk oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dipilih oleh rakyat,” ujarnya seperti dilansir dari republika.co.id.
Karena dipilih, lanjut Andi, maka ia harus punya akuntabilitas terhadap rakyat, baik DPRD maupun kepala daerahnya. “Bentuk otorita yang tampaknya diinginkan oleh Pempus tidak ada cantolannya dalam UUD 1945 sesudah maupun sebelum amandemen. Tidak ada itu,” paparnya.
Di UUD 1945, ketentuan tentang pemerintah daerah diatur dalam BAB VI. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
“Jadi jelas daerah NKRI dibagi habis menjadi pemerintah daerah maupun, kabupaten, dan kota,” jelasnya.
Kemudian di Pasal itu juga disebut bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pun halnya pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih secara demokratis.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Dalam undang-undang tersebut, wilayah IKN adalah pemerintah daerah khusus (pemdasus) IKN yang setingkat kementerian yang kemudian disebut Otorita IKN.
Tertera dalam Pasal 4 ayat 1b yang berbunyi, “Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara”. Adapun pemerintahan tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita.
“Apakah itu menyalahi Undang-Undang Dasar? saya berani mengatakan tidak. Karena itu ruang itu dibuka dalam Undang-Undang Dasar,” ujar Suharso usai pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Kepala otorita dan otorita ditegaskannya juga tak melanggar Pasal 18b Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah khusus IKN ini akan setingkat provinsi yang akan menjadi daerah pemilihan (dapil) nasional.
Ia mencontohkan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun desa berada dalam satu pemerintahan daerah, tapi aturannya tak mengganggu pemerintahan daerah tersebut. (bpc2)