BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Politisi senior Amien Rais menegaskan bahwa dirinya sangat tidak tertarik untuk mencalonkan diri maju sebagai Capres di pemilihan Presiden 2024 mendatang.
“Oh nggak, nggak saya nggak mau,” kata Ketua Majelis Suro Partai Ummat itu di Bengkulu, Kamis, 13 Januari 2021.
Selain memberikan penegasan terkait posisi dirinya di Pilpres 2024, Amien Rais juga mengungkapkan pandangan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20%.
Bagi dia, hal itu sangat membelenggu dan memunculkan oligarki. Untuk itu pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap sudah sangat tak relevan dengan kondisi saat ini.
Dia menyebut, bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% menghilangkan hak konstitusional. Seperti pengusulan calon presiden mendiskriminasi partai politik kecil yang tidak memiliki kedudukan sebesar 20%.
“Untuk itu, presidential threshold 0% dapat menjadi alternatif sehingga memunculkan calon presiden baru dan tidak membelenggu calon dalam parpol besar dan menghindari oligarki,” ujarnya.
Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya. (bpc2)