BERTUAHPOS.COM — Kritik ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Dia mengatakan, dari 24, ada 16 daerah tidak sanggup membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 secara mandiri. Namun, rincian daerah mana saja, tidak dia jelaskan.
Dede menyoroti bahwa banyaknya PSU yang harus digelar menunjukkan lemahnya kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah. Menurutnya, sejumlah kasus yang menyebabkan PSU, seperti permasalahan ijazah hingga kelolosan mantan narapidana sebagai calon kepala daerah, seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Kalau mau jujur, kenapa bisa PSU? Karena lemahnya penyelenggara di bawah. Kebanyakan masalah ijazah, ada yang tidak cermat dalam verifikasi. Bahkan, ada mantan narapidana yang masih bisa lolos. Ini harus kita perbaiki,” ujarnya.
Dede memperkirakan total biaya untuk PSU di 24 daerah mencapai Rp750 miliar, belum termasuk biaya pengamanan. Jika ditambah biaya pengamanan dan pilkada ulang, anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.
Menurutnya, skema pembiayaan PSU masih menunggu kepastian dari pemerintah, yang kemungkinan akan melibatkan dukungan dari pemerintah provinsi. “Saya dapat informasi, pemerintah sudah siap, salah satunya dengan dukungan dari pemerintah provinsi,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menegaskan bahwa KPU tidak boleh lolos dari sanksi atas ketelodoran yang menyebabkan PSU di 24 daerah.
“Harus ada evaluasi dari pusat hingga daerah untuk memastikan apakah ada anggota KPU daerah yang memiliki motivasi politik hingga berujung pada PSU,” kata Hadar.
Hadar juga menyebut bahwa aparat penegak hukum perlu turun tangan jika ditemukan indikasi tindak pidana, seperti praktik transaksional yang meloloskan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Selain itu, ia mendorong agar pihak-pihak yang merasa dirugikan segera melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, DPR juga bisa merekomendasikan pemberhentian penyelenggara pemilu ke DKPP,” katanya.***