BERTUAHPOS.COM – Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang remaja, Reyhan Apprilian (15), meninggal dunia. Dalam kasus ini, empat pelaku telah diamankan.
“Empat orang yang diduga terlibat sudah kami amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Kamis 6 Maret 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Saat itu, korban bersama kelompoknya terlibat dalam perang sarung melawan kelompok lain.
“Dalam duel itu, kelompok korban kalah dan sebagian besar melarikan diri, sehingga korban tinggal sendirian. Karena tidak seimbang, korban menjadi bulan-bulanan lawan,” jelas Kompol Berry.
Korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RS Awal Bros di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melapor ke Polsek Rumbai. Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tak butuh waktu lama, setelah pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku,” kata Kompol Berry.
Pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai berhasil mengidentifikasi lokasi para pelaku.
“Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Berry.
Para pelaku yang diamankan berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Keempatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kompol Berry.