BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 30 kapal pencari ikan di perairan Riau tertangkap dan diantaranya ada yang pakai pukat harimau. Ini alat tangkap ikan yang dilarang.
“Kamu menemukan ada 5 pukat harimau yang mereka gunakan untuk menangkap ikan di perairan Riau,” kata Kabid Penegakan Perda Fanloven, Rabu, 7 Juli 2021.
Kapal – kapal pencari ikan itu terjaring dalam sebuah patroli yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan DKP Provinsi Riau.
Giat ini merujuk pada pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai Provinsi Riau dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.
Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan, Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01 milik Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau.
Selama pengawasan, kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung jawab kapal untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau dan PPNS DKP Provinsi Riau.
Selain pemeriksaan dokumen, tim gabungan juga sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan.
”Untuk rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat,” kata Fanloven.
Hasil operasi kali ini, ditemukan adanya penggunaan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau.
”Sesuai aturan perundang-undangan alat tangkap jenis ini terlarang,” kata Fanloven.
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan peringatan bagi, terutama bagi kapal yang tidak memiliki izin, dan izin sudah habis masa berlakunya. Untuk membuat pernyataan dan mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021.
”Apabila tidak diindahkan, maka akan kita proses sesuai peraturan perundang – undangan,” tegas Fanloven.
Selain beroperasi di laut, tim gabungan sebut Fanloven, juga melakukan pengawasan didarat. Dengan mencross check data kapal yang ada, seperti kapal yang sudah dijual dan atau sudah lapuk.
”Contoh kasus ini kami temukan di Kecamatan Sinaboi. Dimana pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau,” ungkap Fanloven.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu kapal yang tidak beroperasi lagi. Karena kondisinya sudah sangat lapuk.
”Hal ini ditemukan di Panipahan, ada satu kapal tidak beroperasi lagi karena sudah lapuk,” jelas Fanloven.
Dari rangkaian pemeriksaan Kapal ini, pihaknya mendata jumlahnya berdasarkan lokasi sebagai berikut : 1 Kapal di Kecamatan Sinaboi, 7 Kapal di Perairan Pulau Halang, 8 Kapal di Perairan Panipahan.
Selanjutnya, 2 Kapal di Perairan Pulau Jemur, 3 Kapal di Perairan Selat Malaka dan 2 Kapal di Rupat Utara.
”Sedangkan untuk kapal yang diperiksa didarat totalnya ada 7. Sehingga jumlah kapal yang diperiksa ada 30 unit,” jelas Fanloven.
Dari kegiatan ini, pihaknya menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pemilik/Kapten Kapal, masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin.
”Atas kelalaiannya mereka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ungkap Fanloven.
”Kedepan kami juga mengajak OPD di Provinsi Riau yang memiliki Perda Provinsi Riau. Khususnya PAD dan Perda Memuat Sanksi, agar tertib dan maksimalnya Perda yang dibuat oleh Pemerintah tersebut,” pungkasnya. (bpc2)