BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru meminta seluruh perusahaan atau pemilik usaha segera mengurus Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pengganti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maupun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) setara UKL dan UPL.
Â
Hal itu disampaikan Kepala BLH Pekanbaru, Zulfikri kepada bertuahpos. Terkait masih banyaknya pemilik bangunan yangsudah disurati pihaknya belum memberikan respon. “Dari ke 30 kegiatan usaha yang kita surati sudah ada yang membalas surat kita, tetapi belum semua,” katanya Jumat (10/04/2015).
Â
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup No. B-14134/MENLH/KP/12/2013 tentang Arahan Pelaksanaan Pasal 121 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang sudah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Â
Ia menambahkan, sesuai ketentuan bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang belum menyelesaikan audit lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah wajib menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Â
Teguran tertulis ini ditentukan jangka waktu untuk menyelesaikan dan mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup paling lambat enam bulan sejak sanksi teguran diterbitkan. “Kalau tidak juga, pidana, itu bukan kerja BLH lagi,” sebutnya.Â
Â
Mengenai proses, kata Zulfikri tidak rumit. Pemilik usaha tinggal mengkomunikasikan dengan pihak konsultan yang telah memiliki lisensi kementerian lingkungan hidup. “Paling berapalah, puluhan juta. Dan mereka mengurus Amdal dengan konsultan bukan kita,” sebutnya.Â
Â
Untuk itu dirinya menghimbau agar pelaku usaha tidak mengabaikan aturan tersebut. Karena sudah ada kejadian di beberapa daerah sudah sampai ke pengadilan, dituntut sanksi pidana masksimal tiga tahun denda tiga milyar. “Sudah dihukum mereka disuruh kembali melengkapi dokumen, jadi kena dua kali, lebih rugi,†tegasnya. (riki)