BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polemik desakan sejumlah pengusaha di Riau untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2014 tentang moratorium kawasan hutan dan lahan gambut memang sempat diperbincangkan.
Penetapan debit air diarea gambut dengan ketinggian 0,4 meter dikira akan berdampak besar bagi perusahan perkebunan, khsusunya sawit dan HTI.
“Sebab dengan kadar air setinggi itu memang banyak pohon sawit yang mati terendam air,” ujar Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman.
Namun demikian, Andi meyakini bahwa kerugian yang dialami perusahaan dinilai belum seberapa dibanding kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan yang terjadi di Riau.
“kerugian itu paling berapalah. Tidak sebanding dengan kerugian lingkungan. Dan menjaga debit air itu adalah kewajiban mereka memang,” tambahnya.
Sebab menjaga debit air di kadar tersebut dianggap keterlibatan perusahaan untuk menjaga kondisi lahan gambut Riau dari kebakaran hutan. Tentu saja Andi Rachman juga meminta sejumlah perusahaan perkebunan dan HTI di Riau juga melakukan kanal bloking.
“Nanti ibu menteri LHK akan mengeluarkan surat penegasan terkait hal itu,” kata Andi. (melba)