BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Calon kepala daerah petahana diingatkan agar tidak melakukan mutasi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatannya.
Anggota Bawaslu Riau, Neil Antarikda menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU ini secara tegas melarang kepala daerah ataupun wakilnya melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon.
“Kalau itu dilanggar, sanksinya berat. Mulai dari sanksi administrasi, hingga diskualifikasi pencalonan,” kata Neil kepada bertuahpos.com, Kamis 18 Juni 2020.
Dilanjutkan Neil, kepala daerah yang ingin maju kembali diperbolehkan melakukan mutasi selama waktu enam bulan tersebut, namun harus memiliki izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, mutasi ini betul-betul mendesak yang jika tidak dilakukan mempengaruhi kinerja pemerintah.
“Maka kami ingatkan kembali, bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Kecuali ada izin tertulis dari Kemendagri,” pungkas Neil. (bpc2)