• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mutasi Pejabat, Calon Petahana Terancam Diskualifikasi

Romi J. by Romi J.
18 Juni 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Calon kepala daerah petahana diingatkan agar tidak melakukan mutasi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum tanggal penetapan calon hingga akhir masa jabatannya.

Anggota Bawaslu Riau, Neil Antarikda menjelaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. UU ini secara tegas melarang kepala daerah ataupun wakilnya melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon.

“Kalau itu dilanggar, sanksinya berat. Mulai dari sanksi administrasi, hingga diskualifikasi pencalonan,” kata Neil kepada bertuahpos.com, Kamis 18 Juni 2020.

Dilanjutkan Neil, kepala daerah yang ingin maju kembali diperbolehkan melakukan mutasi selama waktu enam bulan tersebut, namun harus memiliki izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, mutasi ini betul-betul mendesak yang jika tidak dilakukan mempengaruhi kinerja pemerintah.

“Maka kami ingatkan kembali, bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk tidak melakukan mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Kecuali ada izin tertulis dari Kemendagri,” pungkas Neil. (bpc2)

Tags: Bawaslu RiauMutasiPetahanaPilkada
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur
Politik

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

...

Read moreDetails

Pilkada Kuansing Resmi Digugat ke MK, Ini Dasarnya

Wujudkan Pilkada Damai, Pimpinan Partai Kompak Salam 2 Jari

PILKADA SERENTAK 2024: Apa Hasil Tes Kesehatan 43 Pasangan Calon Kepala Daerah di Riau?

Kejari Pekanbaru: Hati-hati untuk Timses Pilkada 2024 yang Sebar Isu Negatif

ASN Juga Rawan Konflik di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Riau: Belum Ada Pelanggaran Kampanye

Mewakili Bupati, Sekda Rohul Hadiri Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa / Lurah Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024

Next Post

COVID-19 : Riau "Dihantui" Klaster "Bank"

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.