BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru setuju dengan peraturan kementerian perdagangan terhadap larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Sebab hal itu bisa mencegah rusaknya generasi muda dan tindak kejahatan.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Pekanbaru, Prof Dr Ilyas Husti kepada bertuahpos.com. “Kita mendukung aturan pemerintah atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tersebut,” ujarnya, Rabu (04/02/2015).
Dia meminta Pemko Pekanbaru bersama penegak hukum memperketat pengawasan. “Kita desak pemerintah daerah dan penegak hukum juga menindak lanjuti hal ini. Jadi harus diawasi ketat, kalau ada yang masih jual, diberi sanksi berat,” ujarnya.
Hal itu untuk mengantisipasi agar miras tersebut tidak jatuh ke pihak yang dibenarkan menenggak minuman tersebut. “Itu juga berguna untuk mengantisipasi rusaknya generasi muda dan mencegah kejahatan,” sebutnya.
Dia turut meminta agar larangan tersebut juga berlaku ke warung-warung dan supermarket. Sehingga cita-cita menjadikan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan Madani bisa terwujud.
Seperti yang diketahui sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, larangan penjualan minuman berakohol di minimarket. Ketentuan ini berlaku mulai 16 April 2015
mendatang. (riki)