BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kebijakan moratorium hutan dan lahan memang banyak membuat publik menerka-nerka plus minisnya bagi masyarakat. Saat kalangan NGO meminta kebijakan ini diperpanjang, justru sejumlah pengusaha meminta untuk direvisi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjawab ini dalam konfrensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat VVIF Bandara Sultan Sarif Kasim II, Rabu kemarin.
Siti melanjutkan bahwa pemerintah sepakat moratorium ini diperpanjang. Keputusan itu diambil dalam rapat yang berlangsung pada tanggal 20 Maret lalu di Jakarta. “Semua sepakat bahwa moratorium itu diperpanjang,” katanya.
Sementara permintaan masyarakat untuk meningkatkan status hukum kebijakan tersebut dari Inpres menjadi Perpres, dia menanggapi bahwa kementerian LHK sejauh ini belum bisa dilakukan dikarenakan beberapa pertimbangan yang urgan.
“Namanya Inpres untuk jalur eksekutif sama pentingnya dengan Perpres. Jadi sebetulnya tidak terlalu berbeda dalam ketaatannya melakukan Inpres maupun Perpres,” tambahnya.
Sedangkan untuk Perpres pihaknya harus menyusun kembali naskah akademik yang lebih dalam karena akan diperlakukan secara permanen. Sementara ini Kementerian LHK masih punya waktu lebih kurang satu periode lagi.
“Saya baru dapat masukan baru dari berbagai pihak itu diakhir-akhir. Jadi pemasukan naskah akademik itu belum dikaji secara mendalam. Terakhir Jumat 1 April lalu masih masuk pandangan-pandangan tentang masalah itu. Untuk menjadi Perpres saya kira nanti kami akan kaji lagi. Tapi dalam pelaksanaanya diperiode yang ke tiga ini, dengan inpres pun tidak mengurangi nilai pelaksanaannya,” tambahnya. (melba)