BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menyebutkan bakal ada dua tersangka korupsi yang akan diproses. Keduanya tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 110 juta.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Williyamson, Jum’at (6/3/2015). “Tersangka lain dalam waktu dekat ini, nanti kalau ada perkembangan nanti dikabari. Yang jelas masih ada lima orang lagi,” katanya
Keduanya yang enggan dibeberkan namanya terjerat kasus pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil.
Pada kesempatan yang sama ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Kejari Inhil juga sudah menerima beberapa tersangka dengan kasus yang sama.
“Kami sudah terima tiga tersangka MD sebagai PPK di DPKP Inhil pada Selasa (3/3/2015). Sedangkan HY dan GR kami terima pada Kamis (5/3/2015) mereka berdua sebagai penyedia barang dan jasa,” sebutnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT ini melibatkan sedikitnya 8 orang tersangka dengan tuntutan undang-undang pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan kerugian yang ditanggung negara dalam kasus ini sebesar Rp 110 juta. (ezy)