• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Syarat Urus Izin Travel Umrah di Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masih banyaknya Travel umrah tidak berizin membuat masyarakat resah. Khawatir akan menjadi korban penipuan dan tak diberangkatkan, seperti kejadian beberapa waktu lalu yang di alami jamaah PT GTC.

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Riau, melalui Kepala Bidang Haji dan Umrah, Aziz menyebut memang masih banyak biro yang tak memiliki izin. Hingga saat ini baru ada tiga travel penyelenggara izin haji dan umroh (PIHK) dan 14 penyelanggara Ibadah umrah (PIU) yang memiliki izin dari Kemenag Provinsi Riau.

Aziz juga menerangkan semestinya tiap travel atau biro umrah bisa mengurus izin. Hal inu untuk memberikan rasa aman ke pada masyarakat. “Kalau sudah lengkap semua syaratnya, ndak lama (urus izin),” sebutnya Senin (06/04/2015).

Berikut persyaratan izin mendirikan penyelenggara ibadah umrah (PIU). Pertama mesti melampirkan surat permohonan perusahaan yang ditujukan pada ditjen PHU.

Lalu copy izin sebagai biro perjalanan dari Dinas Pariwisata dan telah beroperasi sekurang kurangnya dua tahun. Akte notaris pendirian perusahaan dan perubahannya. Akte pendirian perusahaan yang telah terdaftar di kementerian hukum dan ham.

Rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi setempat yang masih berlaku (hasil peninjauan dilampirkan) asli. Rekomendasi dari Dinas Provinsi atau pemerintah daerah (asli). Surat keterangan domisili.

Susunan dan struktur pengurus perusahaan yang telah ditanda tangani oleh direktur dan komisaris dan berstempel. KTP pemimpin perusahaan (biodata). Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menyerahkan uang jaminan dalam bentuk garansi bank sebesar Rp 100juta dari bank pemerintah/BPS BPIH yang masa berlakunya tiga tahun. Dan terakhir verifikasi. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Sekarang, Pemprov Malu Promosikan Kuala Enok

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.