BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) meminta waktu setidaknya selama dua minggu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019.
Keputusan tersebut tercapai usai Pemko Pekanbaru menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan guru SD dan SMP Kota Pekanbaru yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin 11 Maret 2019.
“Semua aspirasi akan kita konsultasikan kepada pimpinan ataupun unsur-unsur yang memberikan kebenaran terhadap masalah ini. Maksimal dua Minggu,” ujar Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, M Noer, seusai pertemuan.
Meski waktu dua minggu dianggap terlalu lama menurut perwakilan guru, M Noer menuturkan pihaknya hanya bisa berusaha semaksimal mungkin guna menyelesaikan tuntutan para guru sertifikasi Kota Pekannabaru.
“Kita berusaha maksimal, kalau di bawah dua Minggu kenapa tidak? Maksimal dua Minggu,” tegasnya.
Baca:Â Unjuk Rasa, Ratusan Guru Pekanbaru Akui Terima Intimidasi
Sementara itu, Ira salah seorang perwakilan guru menuturkan pihaknya hanya bisa pasrah dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemko Pekanbaru dalam waktu dua minggu ke depan.
“Kita tunggu dua minggu. Kalau masih belum juga ada keputusan bisa atau tidak tunjangan profesi atau TPP kami (guru) diberikan, saya pastikan akan ada aksi (unjuk rasa) yang lebih besar,” pungkasnya.
Seperti yang dketahui, guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru mempertanyakan Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Dimana guru sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan profesi atau TPP. Hal inilah yang membuat para guru sertifikasi Kota Pekanbaru kecewa terlebih selama ini tuntutan mereka agar Pemerinta Kota Pekanbaru merevisi Perwako tersebut, belum menemui titik temu. (bpc9)