BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU–Pihak Rumah Sakit (RS) Prima di Jalan Bima (Tuanku Tambusai Ujung) memberlakukan kebijakan larangan jenguk pasien. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak hari ini, Selasa, 17 Maret 2020.
“Setelah melakukan pendaftaran untuk poli rawat inap, saya dipesan oleh petugas bahwa pasien hanya boleh dijaga oleh satu orang di kamar rawat dan tak boleh ada siapapun yang menjenguk,” kata Rasidi (24), seorang keluarga pasien usai menyelesaikan administrasinya di meja pendaftaran rawat inap di RS Prima, Pekanbaru, Selasa, 17 Maret 2020.
Kepada bertuahpos.com, dia Rasidi mengatakan, dia tidak mengetahui secara pasti apakah ketentuan–larangan jenguk pasien–juga dituangkan dalam daftar ketentuan pada kertas yang wajib ditandatangani oleh keluarga pasien sebelum masuk ke kamar rawat inap, atau tidak
Dalam kertas tersebut biasanya tertuang aturan-aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasien dan pihak keluarga, serta ketentuan lainnya yang bersifat mengikat sesuai dengan kebijakan rumah sakit. “Kita sebagai keluarga pasien bisa maklumlah (dengan kebijakan tersebut), apalagi dengan kondisi saat ini kan,” katanya.
Bertuahpos.com, mencoba untuk melakukan pendaftaran rawat inap untuk seorang pasien yang akan melakukan operasi di RS Prima pada Selasa, 17 Maret 2020. Seorang petugas wanita mengenakan masker yang sedang duduk di balik meja, kemudian memberikan penjelasan cukup rinci mengenai ketentuan RS yang harus ditaati pasien dan pihak keluarga.
Dia kemudian menyelipkan informasi bahwa pihak rumah sakit sudah memberlakukan kebijakan larangan jenguk pasien itu, sudah mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa, 17 Maret 2020. “Sudah diberlakukan mulai hari ini, ya Pak,” katanya. “Larangan jenguk pasien salah satu upaya serta untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19.”
Selain memberikan informasi secara langsung kepada keluarga pasien, pihak RS Prima juga memasang informasi itu pada print-an selembar kertas lalu dipajang di ujung meja. Saat petugas memberikan informasi tersebut, lalu keluarga pasien diminta untuk membaca sendiri kertas pengumuman itu dengan tujuan untuk memperjelas. (bpc3)