BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memihak atau mendukung salah satu calon di pilkada 2020. Baik dukungan langsung, atau hanya sekedar like status medsos.
ASN, kata Amiruddin, memiliki kode etik dan dilarang ikut masuk dalam politik praktis. ASN diingatkan agar tak mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung atau tak langsung.
“Jangankan memberikan dukungan langsung, like status media sosial (medsos) calon saja tidak boleh,” tegas Amiruddin kepada bertuahpos.com, Jumat 19 Juni 2020.
Jika kedapatan melakukannya, seperti like status medsos salah satu calon, maka ASN yang bersangkutan bisa diproses oleh Komisi ASN (KASN). Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksu yang menunggu.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan). (bpc2)