BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga di Pekanbaru, Riau mempertanyakan kebijakan Pemko Pekanbaru yang melarang warganya untuk bakar sampah. Apalagi jika kedapatan, warga akan dikenakan denda hingga jutaan rupiah.
“Bikin aturan kok aneh. Kalau warga nggak boleh bakar sampah, ya tangani sampah dengan benar, donk. (Pemko Pekanbaru) Ngurus soal sampah saja belum becus malah warga yang dikambinghitamkan,” kata Khairul (45), warga yang berdomisi di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru kepada bertuahpos.com Sabtu, 22 Februari 2020.
Dia menyebut, warga membakar sampah supaya sampah-sampah plastik tidak berserakan di mana-mana. Lagi pula, masyarakat biasanya membakar sampah juga dilakukan di tempat khusus dengan kata lain tidak sembarangan membakar sampah.
Protes senada juga diutarakan oleh Ridho (30) warga yang berdomisili di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dia menyebut jika niat baik masyarakat untuk menangani sampah dianggap salah, harusnya Pemko Pekanbaru membenah diri. Padahal selama ini Pemko Pekanbaru selalu dinilai gagal dalam pengelolaan sampah di kota.
“Kita juga tidak akan membiarkan sampah membusuk dan mengotori lingkungan kita kan. Sementara petugas angkut sampah selalu telat, sampai menumpuk baru diangkut. Saya baru tahu kalau ternyata bakar sampah adalah perbuatan salah menurut pemerintah, di tengah Pemko Pekanbaru tidak becus dalam menangani masalah sampah di kota ini,” kata dengan nada kesal.
Ada pula Sadri (42), warga yang berdomisi di Tangkerang, Pekanbaru. Kebijakan Pemko Pekanbaru melarang warga membakar sampah harusnya diikuti dengan solusi yang kongkrit, terutama menanamkan nilai kesadara kepada masyarakat untuk tidak buang sampah serampangan.
Kebijakan yang lebih elegan bisa dibikin sebagai bukti keseriusan Pemko Pekanbaru dalam menangani masalah ini. Misalnya dengan membuat kebijakan betapa pentingnya tidak membuah sampah sembarangan dan ditanamkan kepada anak-anak di bangku sekolah melalui kurikulum pendidikan.
Dia menambahkan, selama ini, dia belum pernah menemukan ada pihak yang mengatasnamakan Pemko Pekanbaru melakukan penyuluhan kepada warga secara langsung tentang bahaya sampah terhadap lingkungan serta menyampaikan solusi kepada masyarakat.
“Tapi kita tahu ada banyak warga yang didenda karena buang sampah kan. Saya harap Pemko Pekanbaru lebih cerdas dalam membuat aturan. Dan saya juga yakin Pak Wako Pekanbaru dan Pejabat di pemerintahan lainnya juga pernah bakar sampah. Sebaiknya bikin aturan yang logis lah. Jangan cari duit dengan mencari kesalahan masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar mengatakan sudah ada peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018. Perwako itu tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.
Artinya, masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah. “Jadi, aturan ini kita tegaskan kembali. Karena kebanyakan masyarakat juga yang tidak mengetahui terkait aturan ini,” kata Azhar. “Kita sudah ada melakukan penindakan, tahun 2019 ada usaha pabrik roti membakar sampah di Lintas Timur. Kita denda Rp 500 ribu,” tambah Azhar.
“Ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah,” jelasnya.
Dia menambahkan, Perda Kota Pekanbaru sendiri, disebutkan besaran sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. Untuk rincian dendanya, dijelaskannya, membakar sampah ada beberapa kategori. Membakar sampah rumah tangga besaran denda dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp750 ribu.
Untuk aturan membakar sampah selain rumah tangga minimal dikenakan denda Rp500 ribu. Sampah di bawah setengah kubik dendanya Rp500 ribu. Di atas setengah kubik sampai 2 kubik dendanya Rp1 juta, jika lebih dari itu dendanya bisa lebih Rp1,5 juta. (bpc3)