BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT Multi Inti Guna (MIG) telah menerima surat pemutusan kontrak dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis (17/06/2016). Surat pemutusan kontrak tersebut diterbitkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Lantas bagaimana dengan tunggakan gaji karyawan?
Berdasarkan dialog antara ratusan karyawan PT MIG dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat unjuk rasa Selasa (14/06/2016) lalu, tunggakan gaji tersebut akan dibayarkan pada Jumat (17/06/2016) hari ini.
Namun, Pemko Pekanbaru mengklaim sudah siap mencairkan sisa Rp800 juta anggaran untuk PT MIG sekaligus membantu melunasi pembayaran tunggakan gaji karyawannya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Edwin Supradana mengatakan, seluruh administrasi untuk pencairan sudah disiapkan. “Hanya tinggal tandatangan oleh PT MIG saja,” kata Edwin, Jumat (17/06/2016).
Namun masalahnya, sejauh ini Pemko Pekanbaru tidak bisa menghubungi orang yang berwenang untuk melakukan penandatanganan itu hingga sore kemarin. “Jika tidak diteken, tidak bisa dicairkan,” ujar Edwin.
Pemko Pekanbaru disudutkan dengan fenomena sampah dalam sebulan terakhir. Penanganan sampah yang tidak becus oleh pihak PT MIG harus dibayar mahal dengan menumpuknya sampah dimana-mana.
Di lain pihak, ratusan petugas kebersihan PT MIG malah menunggak hingga dua bulan gaji. Kondisi tersebut memperparah titik-titik tumpukan sampah. Hingga akhirnya mereka mogok dan melakukan unjuk rasa sampai dua kali ke Kantor Walikota Pekanbaru untuk meminta kepastian nasib gaji mereka.
Aksi kedua kali membuahkan hasil. Pihak Pemko Pekanbaru berjanji akan membayarkan sisa kontrak kerjasama berdasarkan hitungan angkut tonase sebesar Rp800 juta. Dana tersebut disepakati dengan PT MIG untuk membayarkan tunggakan dua bulan gaji ratusan karyawan tersebut.(yan)