BERTUAHPOS.COM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri terus meningkatkan pemahaman perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia, dan kali ini kepada sektor jasa kontruksi. Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat khususnya pekerja konstruksi tentang pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya mengatakan pihaknya secara intens melakukan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada stakeholder termasuk kepada dinas tenaga kerja, Pelaku Usaha Konstruksi dan Stakeholder terkait tentang pentingnya Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja sektor Jasa Konstruksi.
“Kami terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja terkait dengan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena kita menyelenggarakan banyak Program dan Manfaat” ujarnya Rabu (14/8/2024).
Dia menyebutkan perlindungan untuk sektor Jasa Konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan manfaat berupa santunan dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Beberapa manfaat itu diantaranya perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).
Selanjutnya apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta mulai dari pendidikan taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Selain itu, BPJS Ketenakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Kemudian bila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta mulai pendidikan taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Alwani mengakui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus digencarkan pihaknya saat ini telah sesuai dengan target pemerintah yang berupaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan secara universal bagi seluruh pekerja, baik Formal maupun Informal.
Melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan tingkat kesejahteraan pekerja dapat semakin baik serta mampu mencegah bertambahnya angka kemiskinan saat kepala keluarga mengalami musibah.
“Sesuai Permenaker 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, bahwa selain kewajiban mendaftarkan setiap proyek konstruksi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga Pemberi Kerja diwajibkan melaporkan setiap perubahan dan penambahan tenaga kerja konstruksi beserta keluarganya dan untuk lebih jelasnya dapat memahami regulasi di Permenaker tersebut,” pungkasnya.***