• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bupati Alfedri Apresiasi Terobosan dan Inovasi Penyelenggaraan PA Secara Online

Romi J. by Romi J.
12 September 2020
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Bupati Siak H Alfedri M.Si mengapresiasi inisiasi terobosan dan inovasi penyelenggaraan Pengadilan Agama (PA) secara online yang saat ini sedang diterapkan Pengadilan Agama Kelas II Siak dibantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Pelaksanaan kedua nota kerjasama itu, untuk mewujudkan program pelayanan digital. Berbagai permasalahan peradilan agama seperti perceraian,sengketa hak waris,sengketa hak asuh anak,ekonomi syariah,hingga permasalahan wakaf, hibah, dan infak. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung.

“Kami menyambut baik karena ini sesuai visi kami dalam penyelenggaraan pemerintah pelayanan secara terpadu melalui online. Karena kita adalah sebagai pelayan masyarakat,” kata Alfedri di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat (11/09/2020) lalu.

Dalam acara itu dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Kelas II, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan UIN Suska. Ini terkait layanan peradilan elektronik menggunakan aplikasi “e-court” dengan dibantu Pemkab Siak memberikan layanan satu pintu di Kecamatan Minas dan Kandis.

“Ke depan setelah ditandatanganinya MoU ini, akan mempermudah masyarakat, melakukan proses penyelesaian baik sengketa maupun cerai di Pengadilan Agama dengan mudah, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama seperti warga di Minas dan Kandis,” terangnya lagi.

Selanjutnya pihak UIN Suska juga akan membantu melalui kuliah kerja nyata mahasiswanya di Kabupaten Siak. Itu untuk mendampingi masyarakat yang ingin berperkara secara daring tanpa perlu ke Pengadilan Agama Siak.

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak, Yengkie Irawan menyampaikan banyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa mengakses. Biasanya masyarakat datang dan buat proses gugatan saja bisa dua hari.

“Kita ketahui bersama jika memproses di pengadilan secara non elektronik, memakan waktu lama, mendaftar secara manual biayanya mahal. Pemanggilan tergugat bisa sampai empat kali ditambah lagi tahap-tahap persidangan. Dengan berperkara secara elektronik tentu memberikan kemudahan,” ujarnya.

Namun demikian pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui masyarakat. Makanya Pengadilan Agama Siak meminta Pemkab Siak sediakan perangkat di setiap Kampung dan mahasiswa UIN yang KKN akan membantu mengisi dan mengunggah.

“Kita menjangkau ke kampung bukan memberi jalan ke masyarakat untuk cepat bercerai, penyelesaian sengketa, namun pengadilan jalan terakhir. Tapi yang terjadi sengketa sering terjadi dari warga yang datang dari jauh dan itu sangat memakan biaya,” tutupnya. (adv)

Tags: agamaBerita SiakPengadilan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam
Lingkungan

Operasi Pemadaman Karhutla Riau Berlanjut, Sejumlah Titik Belum Padam

...

Read moreDetails
BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

BUMD Siak Perlu Dievaluasi, Afni: Kalau Tidak Beri Manfaat untuk Apa Dipertahankan?

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Bukan Mahkota Emas, Ini Benda Peninggalan Kerajaan Siak yang Paling Fenomenal

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Kerugian PT BSP Berpotensi Semakin Membengkak

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Gubernur Riau Tegaskan PSU di Siak Tidak Boleh Lagi Ada Kesalahan dan Cacat Prosedur

Siak Kota Wakaf

Siak Ditahbiskan Sebagai Kota Wakaf 2024

Next Post

Ini Peluang Usaha yang Cocok Saat Pandemi COVID-19

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.