BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polda Riau beserta jajaran dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Riau selama priode (triwulan I) bulan Maret 2017, berhasil mengungkap sebanyak 157 kasus dengan 200 tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (4/4/2017) mengatakan sebanyak 157 kasus ini, selain mengamankan para tersangkanya, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 19.697 gram, jenis sabu-sabu sebanyak 1.515 gram, dan untuk jenis pil ekstasi sebanyak 4.526 butir.
“Barang bukti di atas, jika dinilai dengan uang, total keseluruhan bisa mencapai Rp 3,8 miliar lebih. Barang bukti ini juga diperoleh dari sejumlah wilayah yang ada di Riau,” sebut Guntur Aryo.
Kabid Humas menjelaskan, dari jumlah 200 tersangka yang berhasil diamankan, untuk laki-laki sebanyak 185 tersangka dan wanita sebanyak 15 tersangka.
Jika ditelusuri, para tersangka ini banyak yang berprofesi sebagai pengangguran, petani, wiraswasta, pelajar bahkan ada yang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: Penghuni Lapas di Riau Didominasi Napi Kasus Narkoba
“Jika dilihat, bahaya narkoba sudah masuk ke segala kalangan, baik muda, tua bahkan anak di bawah umur. Tidak bisa dipungkiri, pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peranserta masyarakat,” jelas Guntur.
Menurut data, untuk wilayah Riau selama bulan Maret 2017, pengungkapan kasus narkoba terbanyak pertama di Polresta Pekanbaru dengan 25 kasus dan 33 tersangka, peringkat kedua, Polres Rohil dengan jumlah 21 kasus 25 tersangka dan peringkat ketiga Polres Siak 16 kasus dengan 23 tersangka.
“Pihak kita tidak akan pernah berhenti dalam mengungkap kejahatan kasus narkoba yang masih marak beredar di tengah-tengah masyarakat. Tidak pandang bulu, bagi yang terlibat narkoba, sesuai perintah Kapolda pasti akan kita sikat,” tungkas Guntur. (Bpc8)