BERTUAHPOS.COM — Polsek Limapuluh berhasil meringkus tiga pelaku pencurian yang membobol sebuah kantor di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, tiga tersangka berinisial KU (34), PB (38), dan AS (38) berhasil ditangkap.
AKP Leo menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Getty Themas (36), setelah mendapat laporan dari karyawannya bahwa kantor mereka telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal.
“Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju kantornya untuk mengecek apa yang telah terjadi,” ujar AKP Leo pada Selasa 5 November 2024.
Saat tiba di kantor, korban bersama karyawannya mengecek barang-barang di sekitar.
“Setelah diperiksa, ternyata beberapa barang elektronik di kantor tersebut, seperti tiga komponen AC outdoor, satu stabilizer, tabung gas 12 kg, tangga aluminium, gulungan kabel grounding, dan kabel listrik sepanjang 30 meter, sudah raib digondol pencuri,” kata AKP Leo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melaporkan kasus ini ke Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial KU sedang berada di sebuah warnet di Jalan Tengku Zainal Abidin,” jelas AKP Leo.
Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka KU tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, KU mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua rekannya, PB dan AS.
“KU menyebut PB dan AS berada di Jalan Dr. Setia Budhi, tepatnya di Hotel Angkasa Lama,” ujar AKP Leo.
Dengan cepat, tim menuju lokasi dan menangkap tersangka PB alias Barus, sementara tersangka AS alias Andre berhasil diamankan di sebuah kos di Jalan Wolter Mongisidi.
“Ketiga tersangka mengaku telah melakukan pencurian di lokasi tersebut, dan barang-barang yang mereka curi sudah dijual kepada seorang penadah,” ungkap AKP Leo.
Hasil penjualan tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, sementara sisanya dibagi rata di antara mereka.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Leo.