BERTUAHPOS.COM(BPC),PEKANBARU – Operasi zebra yang dilaksanakan pihak kepolisian sejak tanggal 16 November 2016, ternyata banyak menjaring para pengendara yang tidak memiliki perlengkapan mengendara.Bagi anda yang menjadi salah satu pengendara yang terkena tilang saat operasi zebra. Ini prosedur yang harus anda lalui untuk mengambil kembali barang bukti yang diambil oleh pihak kepolisian saat penilangan.
Seperti yang dijelaskan oleh Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, setiap perkara tilang dilakukan sidang setiap hari Jumat pukul 09:00 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Pembayaran denda tilang, nantinya langsung dibayarkan diruang sidang,†ungkap Martin kepada kru Bertuahpos, Selasa,(22/11/16).
Seperti yang dijelaskan dalam UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menambahkan, untuk pengendara sepeda motor dan tidak memiliki SIM maka akan diberikan sangsi pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 4000000.
Untuk pengendara sepeda motor yang memiliki SIM,namun tidak dapat menunjukkan SIM saat razia maka akan diberikan sangsi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250000.
Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan, akan diberikan sangsi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500000. Untuk pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, lampu utama, lampu rem,knalpot akan diberikan sangsi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500000.
“Namun dengan adanya beberapa toleransi sehingga belum ada yang membayar sampai denda maksimal,†sebutnya
Untuk itu menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas, dan melengkapi segala perlengkapan berkendara sebelum mengendari kendaraan anda.