BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Keterlibatan sejumlah perusahaan perkebunan dan HTI di Riau dalam kasus Kebakaran Hutan dan lahan atau Karhutla bukan lagi menjadi rahasia umum. Setelah PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan di vonis bersalah, deretan daftar perusahaan lain menyusul untuk diproses secara hukum terkait kasus tersebut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi pelaku pembakaran, baik perusahan maupun masyarakat.
“Untuk kasus kebakaran hutan tidak ada toleransi siapa saja yang berusaha mengacau akan diangkut,” katanya.
Sementara itu, selain PT Adei Plantation, PT Nasional Sagu Prima atau NSP di Bengkalis rupanya juga tersandung masalah yang sama. Keterlibatan perusahaan ini dalam kasus kebakaran hutan di tahun sebelumnya jauh lebih luas dibanding PT Adei.
Namun dalam kasus hukum yang diproses dalam persidangan, PT NSP divonis bebas. Karena majlis hakim tidak menemukan bukti-bukti kuat. Kasus ini, spontan menjadi sorotan sejumlah NGO lokal yang bergerak di bidang lingkungan.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bahkan melaporkan kasus ini ke komisi yudisial terkait dugaan pelanggaran etik atas hakim yang memimpin sidang tersebut. Aktivis Jikalahari Muslim Rasyid mengatakan bahwa hakim yang memimpin sidang kasus karhutla PT NSP tersebut, sama sekali tidak mengantongi sertifikasi lingkungan.
“Dugaan kita itu salah satu penyebabnya. Selain itu hakim ketua yang memimpin sidang akan segera dimutasi, tentu itu juga menjadi indikasi mempengaruhi putusan terhadap PT NSP,” katanya. (melba)