BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kota Pekanbaru baru baru ini mengeluarkan pernyataan mengagetkan. Lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru belum lakukan pelaporan atas keberadaanya.Â
Â
Seharusnya jika belum melakukan pelaporan kepada Disperindag Kota Pekanbaru, finence tersebut tidak boleh buka dan termasuk ilegal.
Â
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan kepada bertuahpos.com.Â
Â
“Dalam agama islam, transaksi tidak boleh ada unsur gharar, ada tipu daya, dan tidak menzolimi, dan termasuk tidak boleh ada riba di dalamnya,” katanya Selasa (14/04/2015).
Â
Akbarizan yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih) UIN Suska Riau ini menyebutkan jika benar finance tersebut ilegal maka sudah mengandung gharar. “Tidak sesuai prinsip transaksi sesuai syariat islam, karena menandung gharar di dalamnya,” tuturnya.
Â
Gharar yakni keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.
Â
Oleh sebab itu masyarakat khususnya muslim lebih baik bertransaksi kepada perusahaan yang tidak gharar. “Kalau perusahaannya tidak pakai nama syariah, tetapi tidak ada gharar di dalamnya boleh boleh saja,” tuturnya.
Â
Seperti diberitakan sebelumnya Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat lebih dari 100 perusahaan pembiayaan (finance) di Pekanbaru tidak melaporkan keberadaannya.
Â
“Hingga saat ini lebih dari 100 finance di Pekanbaru belum terdata dan belum mengirimkan laporan keberaandaanya ke Disperindag Kota Pekanbaru,” ujar Mas Irba H Sulaiman Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru. (riki)