BERTUAHPOS.COM – Untuk pertama kalinya, Kota Pekanbaru menetapkan status darurat sampah. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Selasa 14 Januari 2025.
Status darurat sampah berlaku selama sepekan, mulai 15 hingga 21 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang persampahan.
Dalam SK tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diberi sejumlah tugas untuk mengatasi persoalan sampah. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
1. Penyediaan Transportasi: Kendaraan dinas operasional DLHK akan digunakan untuk mengangkut sampah dari sumbernya dan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Penyediaan SDM: DLHK akan mengerahkan tenaga kerja untuk memastikan pengangkutan sampah berjalan lancar.
3. Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Biaya bahan bakar minyak (BBM) untuk pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk menangani jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Namun, tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan dinas DLHK tidak akan dimasukkan dalam perhitungan pembayaran kontrak realisasi tonase angkutan sampah.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berkontribusi dalam mengurangi permasalahan ini dengan langkah-langkah seperti mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.
Meski persoalan sampah kini dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), kondisi penumpukan sampah masih menjadi masalah di berbagai titik Kota Pekanbaru.
Masyarakat kerap mengeluhkan lambatnya pengangkutan sampah yang mengganggu kebersihan lingkungan.
PT EPP, yang mulai beroperasi sejak awal tahun 2025, telah menandatangani kontrak kerjasama selama enam bulan dengan nilai Rp33 miliar.
Mereka bertanggung jawab atas pengangkutan sampah di tiga zona di Pekanbaru. Namun, kinerja mereka dinilai belum maksimal.