BERTUAHPOS.COM — Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau telah menerbitkan warkah petuah amanah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Warkah ini berisi tujuh butir petuah yang ditujukan kepada masyarakat, calon kepala daerah, penyelenggara Pilkada, penegak hukum, serta pejabat publik dan institusi terkait.
Dokumen penting tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H R Marjohan Yusuf, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil.
“Penyusunan warkah ini memakan waktu cukup lama, melalui berbagai rapat sejak Juli lalu,” ujar Datuk Seri Taufik.
Butir pertama warkah menekankan pentingnya memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati se-Riau, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau sebagai bentuk ikhtiar untuk menentukan masa depan daerah.
Masyarakat diingatkan untuk memilih calon yang memiliki kompetensi, integritas tinggi, dan wawasan luas. Selain itu, calon yang dipilih harus mampu berkomunikasi dengan baik serta menyelesaikan permasalahan rakyat.
“Calon pemimpin harus berkata benar, jujur, amanah, dan memahami kondisi Riau, termasuk budaya Melayu, serta diterima oleh masyarakat,” jelasnya.
Butir kedua menegaskan bahwa Pilkada merupakan peristiwa penting, dan masyarakat Provinsi Riau diimbau untuk turut serta dalam memilih pemimpin demi masa depan daerah.
Pada butir ketiga, LAMR mengingatkan agar pemilihan dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kesantunan, kebersamaan, saling menghormati, kejujuran, dan keadilan, agar terhindar dari perpecahan dan konflik.
Butir keempat mengingatkan para calon kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam meraih dukungan.
“Jangan menggadaikan marwah dengan menggunakan kekuasaan dan harta, apalagi dengan cara-cara yang tidak benar,” tambahnya.
Selanjutnya, pada butir kelima, LAMR menekankan pentingnya netralitas bagi penyelenggara Pilkada, aparat penegak hukum, dan pejabat publik. Semua pihak diminta untuk tidak berpihak kepada salah satu calon kepala daerah.
Butir keenam mengingatkan bahwa Riau merupakan daerah dengan masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, proses Pilkada harus menjaga kerukunan dan kedamaian yang telah terjalin selama ini.
Terakhir, pada butir ketujuh, jika terjadi sengketa dalam Pilkada, LAMR mengimbau agar permasalahan diselesaikan melalui musyawarah, dengan mengedepankan kesantunan dan menaati aturan yang berlaku.
“Setiap sengketa hendaknya diselesaikan dengan berlapang dada dan menurut alur yang patut serta layak,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya warkah ini, LAMR berharap Pilkada 2024, yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Riau periode 2024-2029, dapat berlangsung secara adil dan sesuai aturan.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa berdoa agar diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam memilih pemimpin yang dapat membawa kesejahteraan bagi Provinsi Riau.
“Warkah petuah ini juga disertai dengan berbagai ungkapan adat Melayu, yang mengingatkan pentingnya menyelesaikan sengketa dengan hati terbuka, mengikuti alur yang patut dan wajar,” jelasnya.***