BERTUAHPOS.COM — Miliarder teknologi Elon Musk mengkritik dan menuding pemerintah Australia “fasis” atas Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang bertujuan menangani misinformasi digital, khususnya di media sosial.
RUU tersebut mengancam perusahaan media sosial dengan denda hingga 50% dari pendapatan tahunan mereka jika gagal mengatasi risiko misinformasi dan disinformasi di platform komunikasi digital.
Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menegaskan bahwa misinformasi dan disinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat Australia, serta merusak demokrasi, masyarakat, dan ekonomi.
“Tidak bertindak dan membiarkan masalah ini berkembang menjadi penyakit bukanlah pilihan,” kata Rowland dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Jumat, 13 September 2024.
RUU ini merupakan upaya terbaru pemerintah Australia dalam menghadapi perusahaan teknologi raksasa global.
Selama setahun terakhir, pemerintah Australia telah meminta platform X, yang dimiliki oleh Elon Musk, untuk menghapus konten video kekerasan terkait serangan teroris.
Pemerintah juga memberikan sinyal untuk menetapkan batasan usia bagi remaja yang ingin menggunakan media sosial.
Dalam memo penjelasan RUU tersebut, pemerintah Australia menegaskan pentingnya standar tinggi dalam mendefinisikan misinformasi. RUU ini tidak akan berlaku untuk “media berita profesional, konten parodi atau satir,” serta “penyebaran konten yang wajar untuk kepentingan akademis, seni, sains, atau agama.”
Namun, dalam respons singkat di platform X, Musk menyebut langkah pemerintah Australia sebagai tindakan “fasis.” Pernyataan ini memperdalam ketegangan antara Musk dan Perdana Menteri Anthony Albanese serta pemerintahan Partai Buruh yang berhaluan kiri-tengah.
RUU ini membutuhkan dukungan dari partai oposisi Nasional Liberal atau suara senator dari Partai Hijau dan independen agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Meski demikian, juru bicara kementerian dalam negeri dari kubu oposisi menyatakan pesimistis bahwa RUU ini akan lolos parlemen.
“Secara legal, Australia memiliki komitmen politik untuk menolak segala bentuk sensor, baik oleh pemerintah maupun platform media sosial asing,” ujar James Paterson, juru bicara kementerian tersebut, dalam wawancara dengan Sky News.***