BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah ruang publik, dengan tujuan mengurangi dampak buruk merokok terhadap kesehatan masyarakat.
Rencana ini telah diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tengah dalam proses persetujuan di DPRD Kota Pekanbaru.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyatakan bahwa rencana ini meliputi beberapa lokasi strategis seperti kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta pusat perbelanjaan seperti mal.
“Pemilik lokasi wajib menyediakan ruang khusus untuk merokok, sehingga perokok tidak lagi boleh merokok di sembarangan tempat,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Indra Pomi Nasution menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan meminimalkan paparan asap rokok.
“Regulasi ini diharapkan dapat segera disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru untuk diterapkan secara efektif,” katanya.
Lebih lanjut, Indra Pomi Nasution menegaskan bahwa keberadaan kawasan khusus merokok akan membantu meningkatkan kualitas udara di ruang publik.
“Dengan adanya KTR, udara di sekitar tempat umum akan lebih bersih dan tidak berdampak buruk bagi warga yang tidak merokok,” tambahnya.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru telah menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Walikota, namun penerapannya masih belum optimal. Pemko juga telah aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok, terutama dalam upaya menanggulangi tingginya jumlah perokok di Kota Pekanbaru.
“Pemko berkomitmen untuk melaksanakan ranperda KTR ini dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat Pekanbaru,” pungkas Indra Pomi Nasution.