BERTUAHPOS.COM – Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2024, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law — Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut sangat merugikan kelas pekerja.
Iqbal menyampaikan bahwa Partai Buruh dan serikat buruh bersikeras menolak Omnibus Law, terutama klaster ketenagakerjaan, dan mendesak untuk menghapusnya.
“Kalau Partai Buruh dan serikat buruh jelas, menolak Omnibus Law harga mati, khususnya klaster ketenagakerjaan, harus dihapus,” tegas Iqbal.
Dia berencana untuk mengusulkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran agar mendengarkan aspirasi kaum buruh, mengingat Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Said Iqbal menegaskan perlunya pemerintah mengeluarkan Perppu untuk klaster ketenagakerjaan dan mencabutnya dari Omnibus Law, sebagai langkah mendengarkan suara dan kebutuhan kaum buruh.***