BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Provinsi atau UMP Riau 2023 ditetapkan naik sebesar 5,69% dari tahun 2022. Penetapan ini berdasarkan sidang dewan pengupahan yang sudah digelar pada 15 November 2022.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imran Rosyadi mengungkapkan, pada tahun 2022 UMP Riau sebesar Rp2.938.564, dengan adanya kenaikan sebesar 5,69% maka UMP Riau 2023 menjadi Rp3.105.000.
Sementara itu untuk Upah Minum Kota atau UMK Kota Pekanbaru saat ini masih dilakukan pembahasan, meskipun masih dilakukan pembahasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru memastikan ada kenaikan UMK.
Nofrizal Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau menuturkan pemerintah harus memperhatikan pelaku usaha yang saat ini baru mulai merangkak naik, terlebih lagi sektor perhotelan dan restoran adalah usaha yang paling terdampak dari Covid-19.
“Harus menyesuaikan, tapi kita (PHRI) tidak mungkin bertentangan dengan perundang-undangan yang yang berlaku. Apalagi peraturan daerah Kota Pekanbaru, apapun yang menjadi kebijakan dewan pengupahan harus diikuti,” katanya, Rabu 30 November 2022.
Nofrizal yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru ini menerangkan bagi para pelaku usaha hotel, hal yang diutamakan adalah kesejahteraan pekerjanya.
“Terus terang hotel banyak merekrut tenaga kerja padat karya dan itu dampaknya banyak, baik itu produk makanan dan transportasi,” jelasnya.
Dari itu PHRI tidak akan tinggal diam jika kenaikan upah yang ditetapkan oleh pemerintah memberatkan para pelaku usaha perhotelan dan juga restoran.
“Kalau UMK tinggi kenaikannya, tentu berdampak. Sementara harga hotel dan restoran ini kompetitif, kalau ini terjadi ini memberatkan pelaku usaha dan karyawan,” tutupnya.