BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menunggu kemungkinan perubahan ketentuan baru terkait mekanisme pengupahan. Mengingat isu ini cukup sentral menjadi pembahasan nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, jika memang ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat, maka Pemprov Riau tentu akan merujuk pada ketentuan baru tersebut.
“Berdasarkan pantauan kami, memang isu ini cukup sentral di nasional. Se Indonesia juga menuntut hal yang sama. Jika dalam waktu sebulan ini keluar ketentuan baru tentu kami akan merujuk pada ketentuan baru itu,” ungkap Jonli di Pekanbaru, Selasa, 30 November 2021.
Jonli menambahkan, UMP dan UMK yang telah ditetapkan baru efektif berlaku pada Januari 2022. Meski segala proses sudah berjalan, segala kemungkinan akan terjadi termasuk jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait mekanisme penetapan pengupahan.
Dia menambahkan seluruh aspirasi dan masukan yang datang dari berbagai pihak juga sudah diakomodir dan diteruskan ke pusat dengan harapan masukan-masukan ini menjadi rujukan bagi pusat dalam memutuskan aturan baru tersebut.
“Jadi memang sekarang kita sama-sama menunggu lah apa perkembangan dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk bersabar sementara waktu sampai ada perkembangan terbaru,” jelasnya. (bpc2)