BERTUAHPOS.COM — Soal dinamika ekonomi menjadi salah satu alasan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar mekanisme dan rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diubah.
Anies juga sudah berkirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk melakukan peninjauan kembali skema perumusan UMP yang dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dalam pertimbangan usulan yang tertuang dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies mengatakan perubahan formula diperlukan karena dinamika pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, dinamika pertumbuhan ekonomi, apalagi semenjak merebaknya pandemi covid-19 sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.
“Tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi covid-19 mengalami penurunan. Sebagian sektor justru mengalami peningkatan,” katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Senin, 29 November 2021, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Sektor yang meningkat itu kata Anies, adalah transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, kesehatan dan kegiatan sosial.
“Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud,” katanya. (bpc2)