BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Walikota Dumai periode 2016-2020, Zulkifli AS, Kamis 1 April 2021, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ia didakwa memberi suap pejabat Kementrian Keuangan RI sebesar Rp550 juta dan 35.000 dolar Singapura, serta menerima gratifikasi sebesar Rp3,94 miliar dari pelaksanaan proyek DAK.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rikhi Benindo Maghaz, di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, disebutkan terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti — antara bulan November 2016 sampai dengan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Bandar Udara Soekarno-Hatta Kelurahan Pajang Kecamatan Benda Kota Tangerang Banten, Djakarta Cafe Gedung Djakarta Theater (Skyline) Lantai Ground Jalan MH Thamrin Nomor 9 Thamrin Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta, Hotel Red Top Jalan PecenonganNomor 2 RT72 RW 4 Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan The Park Lane Hotel Jalan Casablanca RT4 RW 12 Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu.
Yaitu memberi uang sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesiadan, Rifa Surya, selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Bahwa terdakwa menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp3.9 miliar lebih yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Walikota Dumai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5, jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan kedua melanggat Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (bpc17)