BERTUAHPOS.COM — Hingga Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasabah bisa meminta keringanan cicilan berulang kali. Hal ini berkaitan dengan kebijakan restrukturisasi yang sebelumnya telah diberlakukan di masa awal pandemi Covid-19 melanda.
“Kredit restrukturisasi bisa dilakukan berulang apabila masih diperlukan, dengan tidak mengenakan biaya berlebihan kepada nasabah,” ungkap Wimboh dalam konferensi pers, Senin, 1 Februari 2021.
Dia menegaskan, berdasarkan catatan OJK, total kredit yang memanfaatkan kebijakan direstrukturisasi di perbankan, sejauh ini sebesar Rp971 trililun.
Restrukturisasi tersebut berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga. Sedangkan untuk industri jasa keuangan non bank total jumlah restrukturisasi mencapai Rp240 triliun.
Pemberian keringanan cicilan kredit sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu antara kebijakan fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, dan regulasi sektor keuangan.
Menteri Keuangan merangkap Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani menyebut restrukturisasi juga masuk dalam dalam dorongan pemulihan ekonomi berkelanjutan yang dilakukan saling melengkapi
Dijelaskannya, terdapat tujuh aturan fiskal di bidang perpajakan yang masuk dalam kebijakan terpadu.
Pertama, perpanjangan insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25.
Kedua, perpanjangan insentif PPh final UMKM DTP. Ketiga, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Keempat, perpanjangan insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI. Kelima, pemanfaatan fasilitas kawasan berikat (KB).
Keenam, pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Ketujuh, pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Lalu, pemerintah juga memasukkan beberapa kebijakan di bidang fiskal, seperti perpanjangan subsidi bunga untuk UMKM, perpanjangan keringanan biaya listrik, penyediaan fasilitas limbah, pengembangan kawasan industri, program padat karya, program food estate, dan skema risk sharing penjaminan kredit korporasi.
“KSSK telah lakukan pemetaan persoalan dalam dunia usaha, sektor usaha mana saja yang jadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi dan mendukung penguatan dari sisi permintaan melalui program perlindungan sosial,” kata Sri Mulyani. (bpc2)